JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Salah satu pengusaha yang terjaring saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (20/10/2015), saat ini ditahan di Polda Metro Jaya karena kasus narkoba.
Adalah Stefanus Harry Jusuf (41), pengusaha yang kedapatan membawa sabu seberat 1 gram dan alat penghisap di dalam tasnya saat OTT dilakukan.
"Sedang diperiksa di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, Jumat (23/10/2015) kemarin.
Menurut Tito, saat ini Harry kemungkinan akan diproses secara pidana.
"Yang bersangkutan bisa kami proses secara pidana. Bisa juga direhab, tergantung pemeriksaan nanti," ucap Tito.
Untuk diketahui, Harry ditangkap KPK bersama lima orang lainnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada OTT KPK. Lima orang lainnya adalah seorang ajudan, Depianto, sekretaris pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, pengusaha yang juga rekan Harry, Septiadi, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius, serta seorang sopir mobil rental.
Karena saat penggeledahan ditemukan sabu dan alat penghisap di tas milik Harry, maka setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu (21/10/2015), Harry kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/10/2015) sekitar pukul 01.00. (mnx)