Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 23 Okt 2015 - 14:23:02 WIB
Bagikan Berita ini :
Terjerat Korupsi

Hanura Resmi Pecat Dewie Yasin Limpo

97nurdin-tampubolon.jpg
Nurdin Tampubolon (tengah) saat membacakan surat pemecatan Dewie Yasin Limpo dari Hanura di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10/2015) (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto secara resmi memecat Dewie Yasin Limpo sebagai kader Hanura, pengurus DPP Hanura, dan sekaligus memberhentikan dari jabatanya sebagai anggota Komisi VII DPR RI.

Pemecatan itu dilakukan, lantaran Dewie Yasin Limpo telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus tindak pidana korupsi dengan ‎menerima suap Rp 1,7 miliar terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Proyek tersebut rencananya akan dimasukan dalam RAPBN 2016.

"Sesuai AD/ART partai, DPP Partai hanura memberhentikan Dewie Yasin Limpo‎ dari keanggotaan partai, dan jabatan pengurus partai, diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di DPR," ujar Ketua Fraksi Nurdin Tampubolon saat membacakan surat keputusan resmi dari Wiranto di DPR, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Tambah Nurdin, perbuatan Dewie Yasin Limpo merupakan kesalahan pribadi, tidak ada kaitanya dengan intitusi partai.
"Tindakannya itu, justru bertentangan dengan intruksi pimpinan partai yang fokus dan mendukung pemberantasan korupsi," ungkap Nurdin.

Dia menegaskan, Partai Hanura selalu mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Untuk itu, Partai Hanura mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus tersebut sampai tuntas," klaimnya.(yn)

tag: #dewie yasin limpo  #hanura  #dewie yasin dipecat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...
Berita

Sikap DPR soal Penghapusan SKCK Berarti Buat Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendapatkan respon positif dari DPR. Sikap yang ...