JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto secara resmi memecat Dewie Yasin Limpo sebagai kader Hanura, pengurus DPP Hanura, dan sekaligus memberhentikan dari jabatanya sebagai anggota Komisi VII DPR RI.
Pemecatan itu dilakukan, lantaran Dewie Yasin Limpo telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus tindak pidana korupsi dengan menerima suap Rp 1,7 miliar terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Proyek tersebut rencananya akan dimasukan dalam RAPBN 2016.
"Sesuai AD/ART partai, DPP Partai hanura memberhentikan Dewie Yasin Limpo dari keanggotaan partai, dan jabatan pengurus partai, diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di DPR," ujar Ketua Fraksi Nurdin Tampubolon saat membacakan surat keputusan resmi dari Wiranto di DPR, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Tambah Nurdin, perbuatan Dewie Yasin Limpo merupakan kesalahan pribadi, tidak ada kaitanya dengan intitusi partai.
"Tindakannya itu, justru bertentangan dengan intruksi pimpinan partai yang fokus dan mendukung pemberantasan korupsi," ungkap Nurdin.
Dia menegaskan, Partai Hanura selalu mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Untuk itu, Partai Hanura mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus tersebut sampai tuntas," klaimnya.(yn)