JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memperkirakan 27,6 juta orang akan tetap mudik meski pemerintah telah resmi memberlakukan larangan mudik pada Lebaran 2021 ini.
Keputusan larangan mudik ditetapkan melalui rapat koordinasi Kemenko PMK dan diumumkan pada Jumat (26/3).
Budi Karya mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survei secara online pada Maret 2021, terkait respons masyarakat atas kebijakan larangan mudik. Menurutnya, survei dilakukan Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan media.
"Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik, kemudian 11 persen-nya akan tetap melakukan mudik atau liburan," kata Budi Karya melalui keterangan resmi, seperti dilansir Antara, Senin (29/3).
Budi Karya menjelaskan, survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen, sisanya PNS, mahasiswa, karyawan BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan profesi lainnya.
Budi Karya menambahkan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.
Tidak hanya itu, merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya. Masukan ini, kata Budi Karya, akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.
“Kemenhub selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang," kata Menhub.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada aturan teknis yang diterbitkan Kemenhub untuk larangan mudik Lebaran 2021 ini. Menhub saat ini masih menyusun aturan pengendalian transportasi, sebagai tindak lanjut larangan mudik seperti yang telah diumumkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy.
"Kementerian Perhubungan mendukung larangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," ujar Menhub.