JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak permohonan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," tegas Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2021).
Yasonna menjelaskan, alasan Kemenkumham menolak permohonan Demokrat kubu Ketua Umum Moeldoko. Alasannya yakni, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain belum ada DPD, DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
"Dari hasil pemeriksaan atau verifikasi, masih terdapat kelengkapan yang belum terpenuhi," jelasnya.
Lebih Yasonna mengatakan,penolakan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan yang matang.
"Kami menyampaikan bahwa pemerintah bekerja objektif, transparan dalam memberikan keputusan terhadap partai politik," tukasnya.