JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gymbatal mengajukan gugatan cerai terhadap Ninih Muthmainah alias Teh Ninih. Aa Gym mencabut gugatan cerai itu di Pengadilan Agama Bandung.
Sedianya lanjutan gugatan cerai itu digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung pada Rabu (31/3/21). Namun sidang lanjutan itu justru beragendakan pencabutan gugatan dari Aa Gym.
"Jadi akhirnya dicabut. Betul (tidak jadi gugat cerai)," ujar Dedi Setiadi salah satu kuasa hukum Aa Gym.
Dedi menuturkan pencabutan gugatan itu sudah diajukan ke PA Bandung. Menurut Dedi, majelis hakim sudah membacakan surat penetapan pencabutan gugatan itu.
"Penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sepakat dicabut dari Aa," kata dia.
Dia tak menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu. Dia belum bisa menjelaskan lebih rinci.
Sebelumnya, Aa Gymresmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Teh Ninih. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Agama Bandung.
Isu perceraian pimpinan pondok pesantren Daarut Tauhid itu sudah mengemuka sejak beberapa waktu lalu. Kabar tersebut awalnya diunggah oleh putra mereka, Muhammad Ghaza Al Ghazali, di akun Facebook pribadinya. Ia menuliskan sang ibu sudah ditalak tiga oleh ayahnya tersebut.
"Dengan ini saya memberitahukan kepada sahabat-sahabat semua, bahwasanya ibu saya, Ninih Muthmainah telah dicerai talak tiga oleh ayah saya (Aa Gym)," tulis Ghaza.
Selain itu, ia pun menjelaskan Teh Ninih sudah tak lagi aktif dalam kepengurusan pondok pesantren yang didirikan oleh Aa Gym tersebut.
"Sudah tidak aktif lagi di Pondok Pesantren Daarut Tauhiid. Mohon kiranya kepada para pembaca untuk tidak lagi bertanya kepada ibu saya perihal pesantren," tulisnya.
"Karena sudah tidak ada keterkaitan dengan pesantren tersebut. Demikian dan terima kasih," sambungnya.
Namun postingan tersebut sudah dihapus oleh Al. Ia mengatakan dirinya mengikuti saran dari gurunya untuk menghapus postingan tentang rumah tangga kedua orang tuanya itu.