JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Anas Urbaningrum dengan melibatgandakan hukuman menjadi 14 tahun merupakan peringatan terhadap para terpidana korupsi.
"Itu alarm dari hakim Artidjo (Alkostar, hakim MA) agar para terpidana tidak mengulur-ulur waktu dengan mengajukan kasasi ke MA," ujar Refly kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Meski begitu, Refly enggan mengomentari putusan MA terhadap Anas Urbaningrum. Hanya, ucapnya, apa yang dilakukan MA merupakan cara progresif agar para terpidana korupsi menjadi jera.
"Sebab, sudah dapat dipastikan putusan hukumnya akan lebih berat dengan putusan hukum sebelumnya," tambah Refly.
Sebaliknya, tutur dia, jika MA menerapkan cara lama atau ortodoks, maka lembaga yudikatif itu hanya akan membuat putusan sama dengan vonis pengadilan sebelumnya.
Majelis hakim MA yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme memvonis Anas 14 tahun. Hukuman itu dua kali lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi yang memutus 7 tahun penjara. Selain melipatgandakan hukuman menjadi 14 tahu, MA juga mewajibkan mantan ketua umum Partai Demokrat itu membayar uang pengganti dengan Rp 5 miliar subsider 1 tahun dan RP 57 miliar subsider 4 tahun. Selain itu, Anas juga dicabut haknya untuk dipilih menduduki jabatan publik.(yn)