JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) merupakan kepengurusan yang sah.
Selain itu MA juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mensahkan kepengurusan kubu Ical.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata juru bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi, Selasa (20/10/2015).
Vonis ini diketok oleh majelis hakim Elang Prakoso, Asli Ginting dan M Hatta.
Diketahui, kubu Ical menggugat keabsahan Munas Ancol ke PN Jakut. Hasilnya, PN Jakut menyatakan Munas Ancol merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah.
Lantas kubu Agung Laksono mengajukan banding ke Mahkamah Agung.(yn)