TSPartai
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 20 Okt 2015 - 19:08:24 WIB
Bagikan Berita ini :

MA Juga Kuatkan Putusan PN Jakut Sahkan Golkar Kubu Ical

6golkar-partai.jpg
Logo Golkar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) merupakan kepengurusan yang sah.

Selain itu MA juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mensahkan kepengurusan kubu Ical.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata juru bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi, Selasa (20/10/2015).

Vonis ini diketok oleh majelis hakim Elang Prakoso, Asli Ginting dan M Hatta.

Diketahui, kubu Ical menggugat keabsahan Munas Ancol ke PN Jakut. Hasilnya, PN Jakut menyatakan Munas Ancol merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah.

Lantas kubu Agung Laksono mengajukan banding ke Mahkamah Agung.(yn)

tag: #kisruh golkar  #kubu ical  #kasasi ma  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
TSPartai Lainnya
TSPartai

HUT Ke-52, DPP Golkar Santuni 1964 Anak Yatim

Oleh Sahlan
pada hari Kamis, 20 Okt 2016
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Memperingati HUT-nya ke 52, DPP Partai Golkar memberikan santunan kepada 1964 anak yatim. Acara ini dilaksanakan di kantor DPP, jalan Anggrek Nelli Murni, Jakarta Barat, ...
TSPartai

Roy Bilang Demokrat Bersyukur Kehilangan Ruhut Si "Berlian KW"

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, pihaknya sangat senang jika benar Ruhut Sitompul bakal mundur sebagai anggota DPR.Terlebih, kata Roy, Komisi ...