Berita
Oleh Rihad pada hari Selasa, 13 Apr 2021 - 03:47:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Himbauan Kemenkes tentang Tata Cara Tarawih

tscom_news_photo_1618260427.jpg
Ilustrasi shalat tarawih (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Meski pemerintah membolehkan shalat tarawih, protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat. "Diimbau tidak membawa anak berusia di bawah 10 tahun

Atau untuk melakukan salat tarawih bersama atau terus dipastikan anak tersebut sudah duduk dan dapat mengikuti rangkaian ibadah tarawih maupun ibadah tadarusan," kata jubir Kemenkes Nadia Tarmidzi..

Menurut Nadia, soal anak-anak ini penting karena mereka rentan tertular dan menularkan orang lain apabila tak diawasi. Jadi, dipastikan mereka tetap tenang dan dalam pengawasan selama proses ibadah.

Berikut imbauan Kemenkes terkait hal tersebut seperti yang disampaikan jubir Kemenkes Nadia Tarmidzi, Senin (12/4):

-Pastikan semua jemaah memakai masker

-Minimal jaga jarak jemaah 1 meter

-Kapasitas masjid harus 50%, baik ruangan tertutup terutama maupun ruangan terbuka

-Semaksimal mungkin rajin mencuci tangan,

-Menggunakan alat dan perangkat salat serta Al-Qur"an pribadi

tag: #puasa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement