Berita
Oleh Rihad pada hari Selasa, 13 Apr 2021 - 03:47:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Himbauan Kemenkes tentang Tata Cara Tarawih

tscom_news_photo_1618260427.jpg
Ilustrasi shalat tarawih (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Meski pemerintah membolehkan shalat tarawih, protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat. "Diimbau tidak membawa anak berusia di bawah 10 tahun

Atau untuk melakukan salat tarawih bersama atau terus dipastikan anak tersebut sudah duduk dan dapat mengikuti rangkaian ibadah tarawih maupun ibadah tadarusan," kata jubir Kemenkes Nadia Tarmidzi..

Menurut Nadia, soal anak-anak ini penting karena mereka rentan tertular dan menularkan orang lain apabila tak diawasi. Jadi, dipastikan mereka tetap tenang dan dalam pengawasan selama proses ibadah.

Berikut imbauan Kemenkes terkait hal tersebut seperti yang disampaikan jubir Kemenkes Nadia Tarmidzi, Senin (12/4):

-Pastikan semua jemaah memakai masker

-Minimal jaga jarak jemaah 1 meter

-Kapasitas masjid harus 50%, baik ruangan tertutup terutama maupun ruangan terbuka

-Semaksimal mungkin rajin mencuci tangan,

-Menggunakan alat dan perangkat salat serta Al-Qur"an pribadi

tag: #puasa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...