JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) akan menutup seluruh operasional di Aceh dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018. Semua portofolio dan layanan perbankan bank pelat merah ini dialihkan kepada Bank Syariah Indonesia.
“Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRIsyariah,” kata Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh Wawan Ruswanto, Selasa (13/4/2021).
Dia mengatakan, BRI telah menerima Izin Prinsip Penutupan 11 Kantor Cabang dan Kantor Wilayah, tetapi masih menunggu Izin Pelaksanaan Penutupan dari OJK Jakarta. “Setelah mendapatkan Izin Pelaksanaan Penutupan, Bank BRI diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan penutupan operasional kantor,” katanya.
Menurut Wawan, proses pengalihan telah berlangsung sejak bulan Juli 2019 dan berakhir pada bulan Desember 2020. Dia menyebutkan, hampir seluruh portofolio pinjaman dan simpanan Bank BRI telah dialihkan. Terdiri dari sekitar 92 persen portfolio pinjaman dan 85 persen portofolio simpanan telah dibuku di Bank BRIsyariah.
Menurut dia, masih terdapat portofolio pinjaman yang tidak dialihkan, antara lain Non Performing Loan dan Hapus Buku dengan jumlahnya sekitar 8 persen dari total pinjaman. Wawan mengatakan, ada sebagian kecil debitur yang meminta untuk dibuku di Wilayah Medan dan pinjaman yang masih tersisa selanjutnya akan dikelola Kantor Fungsional BRI sampai dengan selesai atau dialihkan kepada Perusahaan Pengelola Aset.
Sementara untuk Simpanan, terdapat sekitar 15 persen dari total Simpanan yang belum dapat dialihkan, antara lain Simpanan Rekening Khusus bagi para penerima Bantuan Pemerintah. Sesuai dengan arahan dari Kemenko PMK sebut dia, selanjutnya seluruh Bantuan Pemerintah di Provinsi Aceh tidak akan disalurkan oleh Bank BRI.
OJK: Masih Tersisa 1,4 Juta Nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyebutkan ada sekitar 1,4 juta nasabah konvensional di provinsi tersebut belum migrasi ke Bank Syariah sesuai dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Kita minta kepada seluruh nasabah agar dapat segera mengurus migrasi sebab sesuai dengan ketentuan Qanun LKS bank konvensional akan berhenti beroperasi di Aceh,” kata Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri di Banda Aceh, beberapa waktu laku
Ia menjelaskan perbankan telah menyampaikan kepada masyarakat untuk segera mengurus migrasi sebab kalau tidak melaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan maka nantinya nasabah harus mengurus ke provinsi tetangga.
Pemerintah Aceh telah menerbitkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam upaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah.
Ia mengatakan pada periode Juni 2021 akan ada beberapa bank konvensional yang akan tutup dalam rangka implementasi Qanun LKS masing-masing BCA, BRI dan selanjutnya BNI, Sementara untuk bank konvensional lainnya belum menyampaikan informasi.
Menurut dia untuk memaksimalkan migrasi sebelum bank tersebut tidak beroperasi lagi di Aceh, maka perlu keterlibatan semua pihak untuk memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat.
“Artinya perlu sosialisasi yang lebih intens lagi kepada masyarakat sehingga mereka memahami dengan baik terhadap penerapan LKS di Aceh,” katanya.