Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 19 Apr 2021 - 12:33:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Irma: Pupuk Bersubsidi Tanggung Jawab 3 Kementrian, Bukan Cuma Kementan!

tscom_news_photo_1618810406.jpg
Pupuk (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Politisi Partai Nasdem Irma Suryani menilai, ada persepsi yang salah tentang tanggung jawab pupuk bersubsidi, seolah-olah pupuk bersubsidi hanya menjadi tanggung jawab Kementan.

Irma mengatakan, bahwa penyediaan pupuk bersubsidi adalah tanggung jawab tiga kementrian, yaitu Kementrian Pertanian, Kementrian BUMN dan Kementrian Keuangan.

"Publik perlu tau bahwa Pupuk Bersubsidi tersebut merupakan program strategis lintas kementerian yakni Kementan, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN dan tata kelolanya melibatkan pemerintah daerah," kata Irma kepada wartawan, Senin (19/4/2021).

Tepatnya, kata Irma, pupuk bersubsidi adalah program pemerintah, lintas kementerian, sehingga jika ada permasalahan soal pupuk bersubsidi janganlah semua ditimpakan ke mentan, harus dilihat juga tupoksi 2 kementrian terkait.

"Saat ini Pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sekitar 9 juta ton tiap tahunnya. Sebagaimana yang saya fahami, program pupuk bersubsidi merupakan sinergi antar kementerian, dimana Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran dan kemampuannya setiap tahun tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi," kata ia.

Irma menjelaskan bahwa Kementerian BUMN menyiapkan produksi pupuk hingga distribusinya ke petani melalui PT. Pupuk Indonesia sebagai pelaksananya dan Kementan yang menyiapkan petani sasaran melalui e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) melalui aplikasi online button-up, mengawal pemanfaatan oleh petani dan monitoring serta evaluasinya.

"Dari fakta ini, terlihat jelas pembagian tugas dalam sistem produksi, sistem distribusi maupun sistem pemanfaatannya,dimana dalam hal tata kelolanya pendistribusian pupuk ini melibatkan peran dan tugas pemerintah daerah yakni pemerintah provinsi terkait penentuan alokasi subsidi pupuk antar kabupaten/kota dan pengawasannya melalui komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3)," tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten/kota berperan dalam pengalokasi subsidi pupuk di tiap dan antar kecamatan begitu juga dengan pengawasan nya yang dilakukan melalui KP3 di tingkat kabupaten/kota.

"Saya mengimbau pada masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan dan bila ditemukan penyimpangan di lapangan masyarakat harus segera melaporkan sesuai mekanisme yang berlaku," kata ia.

"Prinsipnya adalah masalah tatakelola mesti diselesaikan di wilayah setempat, bupati, walikota dan gubernur juga mempunyai tanggung jawab yang sama dalam tanggungjawab terhadap tatakelolany, jangan semua persoalan diwilayahnya mentan juga dimintai pertanggung jawaban dan disalahkan," tambahnya.

Selain itu, ucap Irma, petani juga harus bisa menggunakan pupuk secara bijak, sebab jika terlalu banyak menggunakan pupuk kimiawi secara terus menerus akan berdampak pada kesuburan tanah, jika dibiarkan terus menggunakan pupuk kimia tanpa dipadi dengan pupuk organik atau pupuk kandang, maka tanah akan menjadi semakin tandus, jika itu terjadi maka tentu akan mengurangi hasil panen petani.

tag: #irma-suryani-chaniago  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement