Berita
Oleh Ariful Hakim pada hari Kamis, 22 Apr 2021 - 21:01:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Kecelakaan KRI Nanggala, Ada Waktu 72 Jam Sebelum Oksigen Habis

tscom_news_photo_1619100095.jpg
Kapal selam Nanggala (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengatakan, cadangan oksigen di kapal selam KRI Nanggala-402 hanya bisa bertahan selama 72 jam dalam kondisi black out. Untuk itu, TNI serta sejumlah pihak yang turut membantu pencarian harus berpacu dengan waktu untuk menemukan dan menyelamatkan 53 awak kapal selam yang hilang di perairan utara Bali pada Rabu (21/4/21).

"Apabla kondisi black out mampu 72 jam, kurang lebih 3 hari. Jadi saat kemarin hilang kontak jam 3, bisa sampai hari Sabtu jam 3, sehingga 72 jam. Mudah-mudahan segera ditemukan sehingga cadangan oksigen masih ada," ujar Yudo saat konferensi pers, Kamis (22/4/21).

Yudo mengatakan, saat ini sejumlah negara telah menawarkan bantuan, di antaranya Singapura dan Malaysia. Kapal milik dua negara ini segera sampai di lokasi di mana KRI Nanggala diperkirakan hilang kontak.

"Yang berangkat sudah Singapura dan Malaysia, delapan negara lainnya siap membantu," ujar Yudo.

Diberitakan sebelumnya, kapal selam milik Indonesia yaitu KRI Nanggala-402 dikabarkan hilang kontak pada Rabu (21/4/2021) pagi. Kapal ini merupakan salah satu kapal selam yang resmi menjadi bagian dari alat utama sistem pertahanan (alutsista) Indonesia pada 1981.

tag: #kecelakaan-kapal  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...