JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)---Asisten 1 Pemkot Makassar, Sabri, ditangkap polisi atas kepemilikan sabu. Sabri diringkus bersama tiga kepala bagian (Kabag) disebut polisi hendak pesta sabu. Pengungkapan kasus ini berawal saat salah seorang bawahan Sabri di Pemkot Makassar berinisial S ditangkap polisi setelah membeli sabu di Jalan Pettarani 3 Makassar pada Jumat (23/4/21) malam. S, yang diinterogasi polisi, pun mengaku diminta membeli sabu oleh Sabri di mana uang pembelian sabu tersebut merupakan hasil patungan antara S sendiri, Sabri, serta dua ASN lainnya berinisial MY dan IM.
"S (bawahan Sabri) merupakan PNS Pemkot Makassar. Dari hasil penggeledahan barang ditemukan sabu di saku celana sebanyak 2 saset. Setelah diperiksa sabu tersebut berasal dari patungan, antara 4 orang (Sabri cs)," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto, kepada wartawan, Minggu (25/4/21).
Atas hasil interogasi tersebut, polisi kemudian bergerak ke salah satu rumah di Jalan AP Pettarani 3, Makassar, serta meringkus IM dan MY. Sedangkan Sabri ditangkap terpisah di rumahnya.
"MY dan IM ditangkap di Jalan Pettarani 3, setelah dikembangkan bahwa benar sabu tersebut dibeli melalui si S. Juga dilakukan pengembangan terhadap S (Sabri) ditangkap di rumahnya di Jalan Racing Center Makassar," kata Yudi.
Sementara itu, Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yuda mengungkap bahwa baik Sabri maupun 3 ASN lain itu rencananya memang hendak melakukan pesta sabu. Polisi juga mengungkap bahwa Sabri sendiri sudah satu tahun terakhir ini memakai sabu. Dua saset sabu yang dibeli S senilai Rp 2 juta serta Sabri, S, MY, dan IM patungan untuk membeli barang haram tersebut.
Kini Sabri cs dikenai Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, 127 ayat 1junctoPasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara antara 4 dan 12 tahun.