Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 10 Jun 2015 - 06:51:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Kubu Ical Tak Terima Dituding Dalang Penyerangan

86index.jpg
Ketua DPP Partai Golkar kubu Ical, Tantowi Yahya (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tak terima terus-terusan dituding sebagai dalang dari penyerangan kantor pusat Golkar, kubu Aburizal Bakrie (Ical) akhirnya bersuara.

Ketua DPP Partai Golkar kubu Ical, Tantowi Yahya mengatakan, tuduhan penyerangan kantor DPP Golkar tidak betul. "Sejak awal Golkar kubu Ical tidak pernah bermain dengan menggunakan preman. Saya yakin publik tahu yang mana yang mengedepankan etika dan dialog dalam mencari kebenaran," katanya Rabu (10/6/2015) di Jakarta.

Menurutnya, aksi penyerangan itu hanyalah untuk penggiringan opini. Malahan, kubu Agung Laksono selalu melakukan penggiringan opini tersebut jauh sebelum putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dimenangkan oleh Ical.

"Dari dulu sudah terjadi penggiringan opini. Syukurlah pengadilan tidak termakan dengan permainan ini. Kita menang karena memang kita benar," imbuhnya.

Dengan kejadian ini, Tantowi meminta agar kubu Agung Laksono bisa angkat kaki meninggalkan kantor DPP. Apalagi itu sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yakni, agar kantor DPP dipegang oleh Munas Riau yang kala itu masih dipegang oleh Ical. (ai)

tag: #DPP  #Golkar  #Ical  #Agung Laksono  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...