JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) VI, Arteria Dahlan yakin Presiden Jokowi tidak tahu menahu perihal penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 3 Tahun 2021
Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
"Mesin jagal Pengusaha Industri Rumahan, Industri Mikro, UMKM dan Industri MaKanan dan Minuman. Dengan penuh hormat dan atas nama warga maasyarakat Jawa Timur saya memohon kepada Presiden Jokowi untuk meninjau kembali keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 3 Tahun 2021 itu," ujar Politikus PDIP itu kepada wartawan di Nusantara II Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (06/05/2021).
Menurutnya, keberadaan Permenperin tersebut dapat berefek negatif utamanya terhadap keberlangsungan UMKM dan industri makanan minuman.
"Permenperin itu saat ini saja sudah terasa efek negatifnya dimana membunuh Pengusaha Industri Rumahan, Industri Mikro, UMKM serta unit kegiatan usaha mandiri yang banyak sekali dihadirkan di pondok-pondok pesantren di Jawa Timur. Sederhana saja, pada ramadhan kali ini tidak ada lagi terlihat Kopi NU, kopi pesantren, dan aneka makanan minuman yang biasanya diproduksi Pondok-pondok pesantren di Jawa Timur," ungkapnya.
Tidak hanya itu, menurutnya, Permenperin 3/2021 juga secara langsung membunuh industri makanan dan minuman di Jatim, yang merupakan industri makanan dan minuman nomor 2 terbesar di Indonesia.
"Ini kan paradoks, disatu pihak Industri mamin dan UKM harus bisa bersaing dengan produk impor dengan kualitas bagus dan harga bersaing. Tapi ada pabrik yang memiliki Teknologi yang mampu menekan biaya produksi namun tetap mempertahankan kualitas dan memproduksi gula dengan kualitas berstandar internasional. Justru dibunuh," sindirnya.
Jadi percuma saja, kata dia, Presiden bersusah payah agar UMKM diminta tampil mendunia, mengangkat nama NKRI di dunia,
"Kalau ditengah jalan gagasan, ide dan keinginan beliau digergaji atau disabotage oleh menterinya sendiri. Kan logikanya mereka baik industri kecil dan skala besar sekalipun tentunya memerlukan dukungan dari berbagai hal, termasuk pasokan bahan baku gula," tandasnya.
Padahal, kata dia, dengan pemakaian gula berkualitas internasional yang dibeli dengan harga terjangkau membuat mereka mampu berkompetisi dan juga memikirkan inovasi lain untuk memajukan UMKM mereka sendiri.
"Pak Jokowi harus ingatkan Menteri terkait agar waras dalam mengambil kebijakan," tegas Politikus PDIP itu.
Arteria juga menegaskan, Permenperin itu juga seperti sedang mengangkangi spirit yang digagas Presiden Jokowi.
"Yakni spirit dimana Presiden Jokowi mengharapkan UMKM tumbuh dan dapat bersaing diranah global. Ini bagaimana mau bersaing kalau sudah dijegal dengan adanya Permenperin ini. Saya kira pak Jokowi mesti mengingatkan Menteri terkait karena kebijakannya secara kasat mata terlihat tidak merepresentasikan kepentingan rakyat banyak, syarat persekongkolan dan permufakatan jahat, legalisasi kartel dan oligopoli, bahkan ini bisa masuk ke ranah korupsi kebijakan karena secara terang benderang kan addresat yang diuntungkan adalah 11 pengusaha gula yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI)," tandasnya.
Perlu diketahui, kata dia, industri mamin selama ini merupakan industri terbesar kedua yang menyerap tenaga kerja dan penyumbang Produk Domestik Bruto/PDB di Indonesia dan Jawa Timur.
"Jelas serapan tenaga kerja akan rendah artinya tingkat pengangguran saya bilang tadi akan meningkat dengan adanya Permenperin itu. Bahkan penurunan perekonomian di Jawa Timur sudah sangat terasa," ungkapnya.
Arteria juga mempertanyakan sikap menteri terkait yang tidak senapas dengan visi, misi, ide, gagasan dan cita-cita Presiden Jokowi.
"Buat apa ada UU Ciptaker kalau hanya sebatas slogan kosong. Petani tebu kita, industri Mamin kita, pabrik gula berbasis tebu rakyat kita tengah dalam ancaman sangat serius saya kira. Lucu banget, pasca UU Ciptaker lahir regulasi-regulasi liar yang melawan rasio akal sehat publik atas kemudahan berusaha, dukungan investasi dan perlindungan dan pemberdayaan UMKM. Jadi permenperin itu adalah bentuk nyata pengingkaran semangat UU Cipta Kerja yang bertujuan mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi serta perlindungan UMKM. Permenperin malah sebaliknya," sindirnya.
Selain itu, menurutnya, regulasi tersebut juga adalah bentuk pengingkaran terhadap janji Presiden Jokowi untuk mendorong pertumbuhan industri yang berbasiskan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi atau istilahnya industri 4.0.
Diungkapkannya, sekarang di Jawa Timur sudah ada pabrik yang memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, industri 4.0, pabrik tangguh dan efisien, kualitas gulanya sangat bagus, dibutuhkan dan telah sesuai dengan kualitas industri makanan dan minuman untuk orientasi ekspor sekalipun, kok justeru dibunuh?
"Pastinya Permenperin 3/2021 tidak sesuai ide, cita dan gagasan luhur yang terangkum dalam visi misi Presiden. Presiden seperti ditikam dari belakang oleh pembantunya," tegasnya.