JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) Usulan agar diadakan merger atau islah kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali dan Munas Jakarta ditolak mentah-mentah oleh kubu Agung.Zaenudin Amali, sekjen Golkar hasil Munas Jakarta mengungkapkan usulan yang dilontarkan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar hasl Munas Riau Akbar Tandjung tak bisa dituruti.
Sebelumnya, Akbar yang juga terpilh sebagai ketua Dewan Pertimbangan hasil Munas Bali mengusulkan agar diadakan merger kepengurusan dengan cara, jika ketua umumnya disepakat Aburiza Bakrie, maka sekjennya harus Zaenudin Amali. Sebaliknya, jika ketua umumnya Agung Laksono, sekjennya harus Idrus Marham.
"Ada aturan yang mereka lakukan sehingga apapun yang disepakati harus melalui munas. Bentuknya seperti apa harus ada munas," kata Zaenudin saat berada diHotel Mega Anggrek, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Soal itu, pihak Munas Bali juga lebih setuju jika penggabungan kepengurusan dilakukan setelah proses hukum di pengadilan incracht (berkekuatan hukum tetap). Saat ini ada duaproses pengadilan yang sedang dijalani, yaitu lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Yang di PN Jakarta Utara, pengurus Golkar Munas Bali menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Jakarta. Dalam putusan selanya, mengabulkan gugatan munas Bali, yaitu mengembalikan kekuasaan partai bertanda gambar beringin itu ke hasil Munas Riau 2009. Munas Riau menetapkan ketua umum dan sejen Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. Sedangkan putusan sela PTUN Jakarta menetapkan pembatalan sk Menkumham yang mengesahkan kepengurusa partai hasil Munas Jakarta. (b)