JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Abraham Lunggana, politikus PPP kubu Djan Faridz terancam dapat sanksi dari DPP PPP. Pasalnya Lulung, sapaan akrab dia, enggan menuruti keputusan partainya yang mendukung Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat di Pilgub DKI 2017.
Sekjen PPP kubu Djan, Dimyati Natakusuma mengaku tidak ingin berandai-andai soal kemungkinan sanksi yang akan diberikan.
"Ya, nanti kita lihat kemungkinan sanksi apa yang akan diberikan," kata Dimyati saat dihubungi, Selasa (11/10/2016).
Dimyati mengatakan, saat ini pihaknya masih berkomunikasi dengan Ahok-Djarot untuk membuat kontrak politik terkait dukungan yang diberikan.
Kontrak politik dibuat karena PPP Djan tidak bisa ikut mengusung Ahok-Djarot ketika pendaftaran ke KPUD Jakarta.
Sebab, PPP Djan tidak memiliki surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM sebagai syarat mengusung pasangan calon pada pilkada.
Saat ini, SK Menkumham dipegang oleh PPP kubu Romahurmuziy yang mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Setelah kontrak politik selesai dibuat, lanjut Dimyati, PPP akan membuat surat edaran kepada semua kader bahwa partai berlambang Kabah itu memutuskan mendukung Ahok-Djarot.
"Setelah kita buat kontrak politik baru melakukan langkah strategis bahwa semua kader harus mengikuti arah kebijakan yang diambil," kata Dimyati.(yn)