Berita
Oleh Rihad pada hari Saturday, 15 Mei 2021 - 09:01:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ngabalin Merusak Nama Baik BUMN, Erick Thohir Diminta Bertindak

tscom_news_photo_1621033720.jpg
Ali Mochtar Ngabalin (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisaris Pelindo III, Ali Mochtar Ngabalin menyebut Busyro Muqoddas berotak sungsang terkait kritiknya terhadap KPK. Pernyataan ini dianggap tidak sopan dan mengotori nama baik BUMN. Ali Ngabalin merupakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP). Sebelum di Pelindo III, Ngabalin merupakan anggota komisaris Angkasa Pura I.

Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, meminta Menteri BUMN Erick Thohir agar menegur yang bersangkutan.

“Pak Erick harus menegur Ngabalin. Apa yang dia lakukan tidak sejalan dengan core value yang sedang dibangun oleh Kementerian BUMN, yaitu AKHLAK,” ujar Siswanto.

Dalam kasus kegaduhan yang dipicu oleh komisaris BUMN pelayaran sebelumnya, Erick tidak diketahui apakah sudah menegur atau tidak. Kali ini situasinya berpotensi bereskalasi karena melibatkan organisasi besar Muhammadiyah sehingga Menteri BUMN harus turun tangan menengahi kelakuan komisaris BUMN kepelabuhanan tersebut, lanjutnya.

Mengingat jabatan komisaris BUMN merupakan jabatan strategis di tubuh perusahaan masing-masing, masih Siswanto, Menteri BUMN juga diminta untuk menyusun code of conduct bagi komisaris dan memberlakukannya dengan seksama agar korporasi tempat komisaris bekerja bisa terhindar dari kegaduhan bila mereka terkait ke dalam isu kontroversial di masyarakat.

“Komisaris BUMN beragam sekali latar belakangnya sehingga keberadaan code of conduct tadi amat sangat diperlukan,” kata Siswanto lagi.

Ditambahkannya, sejauh ini memang belum terlihat pengaruh kegaduhan yang dibuat oleh Ngabalin terhadap perusahaan pelat merah di mana dia menjadi salah satu komisarisnya. Namun, bila tidak segera dimitigasi oleh Menteri BUMN, bisa jadi akan terdampak juga pada akhirnya.

“Jangan sampai BUMN kepelabuhanan dipersepsi negatif oleh publik karena mutu komisarisnya kelas dua. Sejauh ini, sudah dua kali komisaris BUMN sektor kemaritiman memicu kegaduhan di masyarakat. Dan, code of conduct yang diusulkan merupakan salah satu upaya untuk mengerem komisaris bertipe seperti itu merusak BUMN kemaritiman,” katanya.

tag: #bumn  #erick-thohir  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...