Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 10 Jun 2015 - 12:34:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Aanggota Dewan Dilaporkan ke MKD DPR

31Endang Srikarti Handayani.jpg
Endang Srikarti (Sumber foto : Syamsul Bachtiar)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Endang Srikarti Handayani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelapornya bernama Jowo Semito Atmodjo.

Dalam laporannya Jowo menuding Endang Srikarti Handayani telah melakukan rekayasa aset miliknya.

"Kasus ini bermula saat Endang ditunjuk sebagai Kurator oleh PN Niaga Semarang untuk menyelesaikan sengketa dengan PT Indo Antique milik anak saya Wahyu Hanggono yang dinyatakan pailit," kata dia di Nusantara II DPR RI Jakarta, Rabu (10/06/2015).

Dalam perjalanannya, lanjutnya, dia diikutsertakan di jajaran direksi. "Padahal, Dirut dan komisaris perusahaan itu anak saya bukan saya," katanya.

Diakui saat itu dia menandatangani dokumen pernyataan yang disodorkan Endang. Saat itu dia mengaku tidak berpikir panjang karena ada jaminan dari Endang sebagai kurator. Belakangan dia baru tahu kalau hal ini akhirnya jadi masalah.(ss)

tag: #Dilaporkan ke MKD  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement