JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Endang Srikarti Handayani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelapornya bernama Jowo Semito Atmodjo.
Dalam laporannya Jowo menuding Endang Srikarti Handayani telah melakukan rekayasa aset miliknya.
"Kasus ini bermula saat Endang ditunjuk sebagai Kurator oleh PN Niaga Semarang untuk menyelesaikan sengketa dengan PT Indo Antique milik anak saya Wahyu Hanggono yang dinyatakan pailit," kata dia di Nusantara II DPR RI Jakarta, Rabu (10/06/2015).
Dalam perjalanannya, lanjutnya, dia diikutsertakan di jajaran direksi. "Padahal, Dirut dan komisaris perusahaan itu anak saya bukan saya," katanya.
Diakui saat itu dia menandatangani dokumen pernyataan yang disodorkan Endang. Saat itu dia mengaku tidak berpikir panjang karena ada jaminan dari Endang sebagai kurator. Belakangan dia baru tahu kalau hal ini akhirnya jadi masalah.(ss)