JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Partai Demokrat (PD) meminta rencana tersebut ditunda lantaran membebani masyarakat.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi mengatakan, polemik kenaikan pajak memang wajar karena kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.
"Timingnya tidak tepat. Sekarang masih pandemi, ekonomi belum pulih, pengangguran naik, kemiskinan naik," ujar Didi Irawadi kepada wartawan, Sabtu (12/6/2021).
Pemerintah sebaiknya mengkaji ulang rencana revisi draf UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pasalnya, salah satu poin pada revisi tersebut adalah rencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan kebutuhan pokok yang memicu polemik di tengah masyarakat.
Didi menjelaskan, pemerintah harus paham bahwa setiap rupiah dari kenaikan pajak harus dipertimbangkan karena akan berdampak langsung pada kondisi sosial ekonomi masyarakat.
"Jadi ditangguhkan saja dulu. Bersama-sama kita tunggu ekonomi pulih, kesehatan pulih, dan semua normal. Baru dipikirkan lagi untuk dinaikkan," ucap Didi Irawadi
Selanjutnya,dia pun menyarankan agar kebijakan tersebut bisa ditunda sampai kondisi ekonomi masyarakat pulih.