JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- DPR RI mempertanyakan dari mana sumber bocornya draf revisi RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun mengatakan, tidak mungkin draf beredar itu berasal dari kalangan wakil rakyat.
Pasalnya, dewan hanya menerima draf tercetak, sementara draf yang beredar adalah dalam format digital atau PDF File.
"Kalau biasanya masuk ke DPR yang dibacakan draf resmi pemerintah masih halaman ada parafnya dan tercetak," kata Misbakhun di Media Center DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).
"Nah, yang beredar PDF file kok, yang menyimpan itu siapa kalau bukan konseptornya," imbuhnya.
Legislator Partai Golkar itu juga menerangkan, seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, hingga saat ini dewan belum menerima draf resmi RUU KUP dari pemerintah.
"Yang pasti Pak Sufmi Dasco menyampaikan belum sampai (ke meja pimpinan DPR RI)," ucap Misbakhun.
Draf RUU tentang Perubahan Atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan beredar di masyarakat. Rencana revisi undang-undang ini disoroti karena memuat tax amnesty jilid II, juga akan ada pajak sembako dan pendidikan.