Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 24 Jun 2021 - 12:20:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Tes Swab

tscom_news_photo_1624512054.jpg
Habib Rizieq (Sumber foto : Antara)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (Covid-19) RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," kata Majelis Hakim saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegasnya.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah scan disk warna merah hitam yang berisikan foto dan rekaman video pada saat tim Satgas Covid-19 kota Bogor datang ke RS Ummi kota Bogor pada tanggal 20 November 2020.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringakan.

"Keadaan yang memberatkan terdakwa tokoh masyarakat. keadaan yang meringkan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan mengetahui terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," terangnya.

Atas putusan vonis tersebut, terdakwa Rizieq Shihab menyatakan banding. Salah satu alasan dirinya mengajukan banding karena dalam persidangan keinginan untuk menghadirkan saksi ahli forensik tidak dipenuhi majelis hakim.

"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector: Banyak Tindak Pidana!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 10 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan ...
Berita

MotoGP Mandalika 2025 Berdampak Positif bagi Ekonomi Lokal, Telkom Andil Perkuat Akses Konektivitas Internet

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Perhelatan MotoGP Mandalika 2025 yang telah berlangsung selama 3-5 Oktober 2025, di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara, telah berhasil digelar secara sukses. ...