Berita
Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 01 Jul 2021 - 17:11:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Panja RUU PDP Deadlock, Sukamta: Kita Tunggu Iktikad Baik Kominfo

tscom_news_photo_1625134285.jpg
Sukamta Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Belum adanya titik temu antara sikap Kominfo yang berkeras untuk menempatkan lembaga otoritas pengawas data pribadi dibawah kementerian dengan sikap Komisi 1 yang menghendaki lembaga tersebut berada di bawah Presiden, menyebabkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengalami deadlock.

Menanggapi hal ini, anggota Panja PDP, Sukamta menegaskan, saat ini semua kembali kepada itikad baik Kominfo sebagai representasi pemerintah.

"Lembaga atau badan pengawas data pribadi ini sangat strategis untuk memastikan upaya perlindungan data pribadi bisa berjalan sesuai standar. Selain itu ada risiko penyimpangan yang bisa muncul mengingat saat ini data pribadi nilainya sangat mahal. Oleh sebab itu lembaga ini semestinya ada di bawah presiden untuk memastikan kewengannya kuat dan mampu berjalan lebih independen sebagai lembaga pengawas. Kalau berada di bawah Kominfo, saya meragukan nantinya bisa berjalan secara optimal," tandas Politikus PKS itu kepada wartawan, Kamis (01/06/2021).

Selain itu, menurutnya, pertimbangan yang tidak kalah strategis adalah agar lembaga pengawas ini setara dengan standar Internasional, yakni setara dengan standar General Data Protection Regulation (GDPR).

"Kenapa harus standar? Karena kalau kita sesuai, maka data WNI kita di Eropa akan diperlakukan dan diberikan perlindungan oleh GDPR, sementara kalau tidak independen itu dianggap tidak standar. Saat ini banyak negara melakukan revisi atas peraturan perlindungan data pribadinya untk diadaptasi dengan GDPR," ungkapnya.

Lebih lanjut anggota Komisi 1 asal PKS ini menyebut pembentukan lembaga atau badan pengawas ini sangat penting karena banyak rujukan teknis tentang kewajiban pengendali data yang diatur di dalam RUU PDP. Kewajiban ini terkait dengan pengelolaan data pribadi masyarakat yang sangat penting.

"Masyarakat menyerahkan data mereka untuk dikelola, dari data yang bersifat umum hingga bersifat spesifik seperti data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan seksual, pandangan politik hingga data keuangan dan catatan kejahatan. Kesemuanya data yang berharga, itu sebabnya tanggung jawab pengelola data sangat besar. Maka lembaga pengawasnya juga harus memiliki otoritas yang kuat, agar mampu menjadi lembaga kontrol yang efektif," tegasnya.

tag: #ruu-pdp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sikap DPR soal Penghapusan SKCK Berarti Buat Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendapatkan respon positif dari DPR. Sikap yang ...
Berita

5 Tahun Tidak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Setelah lima tahun menahan rindu untuk pulang ke kampung halaman keluarga di Tegal, Ibu Uswatun Hasanah, atau yang akrab disapa Ibu Atun, akhirnya bisa mewujudkan ...