Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 12 Jun 2015 - 12:49:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Hapus Pajak Barang Mewah Untuk Tutup Keran Pembelian Barang di Luar Negeri

75misbakhun_02.JPG
Muhammad Misbakhun (Sumber foto : Eko Hilman/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Selain meningkatkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP), pemerintah berencana menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendorong konsumsi.

Beberapa barang yang akan tak dikenai pajak diantaranya barang elektronik seperti televisi, kemudian furnitur dan mebel, serta asesoris seperti tas bermerek.

Menangapi hal ini Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menilai langkah Menteri Keuangan (Menkeu) sangat bagus untuk medorong daya beli masyarakat.

"DPR mengapresiasi langkah Menteri Keuangan yang menghapus pajak barang mewah untuk mendorong daya beli masyarakat," katanya pada TeropongSenayan, Jumat (12/6/2015).

Misbakhun berdalih, dengan dihapusnya pajak PPnBM ini, dipastikan Pemerintah tidak akan menurunkan pendapatan pajak dalam negeri.

"Pajak PPN yang 10% masih dikenakan, malah jika PPnBM ini dihapus mendorong masyarakat untuk membeli barang lebih banyak lagi," katanya.

Politisi Golkar ini mengungkapkan langkah Pemerintah ini salah satu upaya untuk menutup keran masyarakat Indonesia berbelanja diluar negeri.

"Langkah ini untuk menutup keran pembelian barang diluar negeri, jadi kita dorong agar masyarat membeli barang dalam negeri saja," tandasnya. (mnx)

tag: #Pajak Barang Mewah  #DPR RI  #Misbakhun  #pemerintah Jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement