JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Selain meningkatkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP), pemerintah berencana menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendorong konsumsi.
Beberapa barang yang akan tak dikenai pajak diantaranya barang elektronik seperti televisi, kemudian furnitur dan mebel, serta asesoris seperti tas bermerek.
Menangapi hal ini Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menilai langkah Menteri Keuangan (Menkeu) sangat bagus untuk medorong daya beli masyarakat.
"DPR mengapresiasi langkah Menteri Keuangan yang menghapus pajak barang mewah untuk mendorong daya beli masyarakat," katanya pada TeropongSenayan, Jumat (12/6/2015).
Misbakhun berdalih, dengan dihapusnya pajak PPnBM ini, dipastikan Pemerintah tidak akan menurunkan pendapatan pajak dalam negeri.
"Pajak PPN yang 10% masih dikenakan, malah jika PPnBM ini dihapus mendorong masyarakat untuk membeli barang lebih banyak lagi," katanya.
Politisi Golkar ini mengungkapkan langkah Pemerintah ini salah satu upaya untuk menutup keran masyarakat Indonesia berbelanja diluar negeri.
"Langkah ini untuk menutup keran pembelian barang diluar negeri, jadi kita dorong agar masyarat membeli barang dalam negeri saja," tandasnya. (mnx)