Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 11 Agu 2021 - 23:53:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Waspadai Kejahatan Korporasi Dimasa Pandemi Covid19, Ari Yusuf Amir: Tindak Sampai ke Hulunya

tscom_news_photo_1628697449.jpg
Pengacara senior yang juga pakar hukum pidana korporasi Ari Yusuf Amir (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kegiatan Korporasi membutuhkan manusia untuk merealisasikan rencana dan atau strategi bisnisnya, apapun korporasinya baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum tentunya difasilitasi oleh pengurus maupun karyawan dan atau kuasanya, karena korporasi sebagai suatu badan secara nyata tidak mempunyai wujud yang jelas sebagaimana manusia.

Dimasa pandemi ini, melonjaknya harga obat dan oksigen untuk penanganan Covid-19 mendorong aparat kepolisian gencar melakukan operasi terhadap para pelaku penimbunan.

Terkait hal ini, Pakar Hukum Pidana Korporasi Ari Yusuf Amir menekankan pentingnya penegakan hukum terkait pertangungjawaban pidana bagi korporasi penimbun barang.

"Ini harus betul-betul diperhatikan, pemerintah dalam hal ini penegak hukumnya betul-betul harus mewaspadainya, dalam kondisi pandemi ini terjadi permainan harga, bagaimana antara satu perusahaan dengan perusahaan lain mereka melakukan monopoli kegiatan dalam usaha, sehingga harga itu mereka yang menentukan dan masyarakat saat ini memang sangat membutuhkan karena ini kaitannya dengan nyawa, mau tidak mau berapapun harganya mereka harus beli," kata Ari dalam kanal YouTube Indosatunews yang dikuti pada Rabu (11/8/2021).

Advokat senior itu, mengatakan, modus perusahaan yang melakukan korporasi adalah dengan price pishing yang merupakan pengendalian harga, jadi bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pengendalian harga di pasar.

"Ini sangat kontekstual dengan kondisi saat ini, kita mendengar bahwa saat ini harga-harga kebutuhan yang berkaitan dengan pandemi Covid19, obat-obatan misalnya, itu harganya bisa melambung tinggi, yang harganya bisa sampai 500 hingga 1000 persen, masker, tabung oksigen harganya bisa naik tinggi," ucap Ari.

Ari berharap pemerintah melalui penegak hukum melindungi dengan melakukan pengendalian terhadap perusahaan yang memainkan harga barang.

"Penimbunan harga itu dalam terminologi hukum adalah mengumpulkan barang dalam jumlah yang banyak lalu menyimpan barang barang tersebut, sehingga menjadikan barang langka, sehingga barang tersebut tersebut menjadi langka dan masyarakat lagi membutuhkan maka dijual dengan harga yang tinggi," jelas Ari.

Ketika mereka membeli, kata Ari, dengan jumlah yang besar lalu barang itu menjadi langka, hilang dipasar lalu menjual dengan harga yang tinggi, yang mampu ini sebenarnya korporasi- korporasi.

Ari kemudian menyarankan penegak hukum untuk menindak para pelaku pelaku dilapangan, pengecer-pengecer tapi jangan lupa di hulunya atau yang di atas, bagaimana perusahaan- perusahaan ini bermain ini yang harus diwaspadai yang sampai pada saat ini belum ada tindakan ke sana.

"Kalau kita tarik benang merahnya, maka yang yang diuntungkan adalah korporasi, pemegang saham, pemilik perusahaan, itu yang diuntungkan, mereka mungkin pengecer-pengecer juga untung tapi untung kecil-kecilan, tapi untung skala besar adalah perusahaan," tegasnya.

"Dalam Undang-undang perdagangan, kita melakukan penimbunan harga barang itu ada hukuman pidananya mereka kena ancaman 5 tahun dan sanksi sampai 50 miliar ini harus ada penegakkan hukum tidak hanya dilevel pengecer, dibawah, dhilir, tapi dihulunya dan itu harus ditindak tegas oleh pemerintah melalu penegak hukumnya," pungkasnya.

tag: #korporasi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement