Berita
Oleh Wiranto pada hari Jumat, 20 Agu 2021 - 09:42:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Mengapa Djoko Tjandra Dapat Pengurangan Hukuman?

tscom_news_photo_1629427357.jpg
Djoko Tjandra (Sumber foto : Ist)

JAKARTA ( TEROPONGSENAYAN)- Kisah Djoko Tjandra tak pernah ada akhirnya. Djoko Tjandra yang sempat kabur ke luar negeri, akhirnya bisa dipulangkan ke tanah air dengan penuh drama. Setelah divonis dan dipenjara, kali ini kisah Djoko Tjandra ramai lagi. Dia ternyata mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman. Apa istimewanya, sehingga Djoko Tjandra mendapatkan keringan hukuman?

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menjelaskan, remisi untuk terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra, hanya terkait dengan hukuman atas vonis Mahkamah Agung (MA) 2009. Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM, Rika Aprianti mengatakan, atas hukuman yang sudah inkrah tersebut, terpidana korupsi tagihan cessie Bank Bali 1999 itu, berhak mendapatkan keringanan masa pemidanaan.

“Djoko Sugiarto Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, DKI Jakarta berdasarkan putusan MA nomor 12/K/PID.SUS/2009,” ujar Rika dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Kamis (19/8) malam.

Putusan MA tersebut, menjebloskan Djoko Tjandra ke penjara selama 2 tahun. Akan tetapi, sebelum MA memvonis perkara kerugian negara Rp 904 miliar tersebut, Djoko Tjandra berhasil kabur ke luar negeri.

Setelah 11 tahun menjadi dalam pelarian, dan buron. Bareskrim Polri menangkap, dan membawanya pulang dari Malaysia ke Indonesia, pada akhir Juli 2020. Kejaksaan Agung (Kejakgung), pun mengeksekusi Djoko Tjandra ke penjara untuk menjalankan putusan MA 2009 tersebut.

Rika melanjutkan, mengacu Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 28/2006, narapidana yang telah menjalankan 1/3 masa pemenjaraan, berhak mendapatkan remisi, atau pengurangan masa hukuman.

Kata Rika, Djoko Tjandra, adalah terpidana yang sudah menjalani 1/3 masa pemidanaan terhitung 28 Maret 2021.

Dari penjelasan tersebut, kata Rika, Djoko Tjandra memiliki hak untuk mendapatkan remisi. “Adapun remisi pertama bagi terpidana Djoko Sugiarto Tjandra yang memenuhi syarat, adalah remisi umum,” kata Rika menambahkan.

Remisi umum tersebut, berupa pengurangan masa hukuman, atau pemenjaraan selama dua bulan, terhitung sejak 17 Agustus 2021 lalu.

Selain dalam masa pemidanaan vonis MA 2009, Djoko Tjandra saat ini juga berstatus terpidana korupsi, serta terhukum dalam kasus pidana lainnya. Ia dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait penggunaan surat jalan, dan dokumen palsu saat masuk ke Indonesia Maret pada 2020.

PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, juga menghukum Djoko Tjandra selama 4 tahun 6 bulan penjara, terkait pemberian suap, dan gratifikasi kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa bebas MA, juga pemberian uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte, serta Brigjen Prasetijo Utomo untuk penghapusan red notice dari DPO interpol. Hukuman tersebut, dikurangi menjadi 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Akan tetapi, kejaksaan menyatakan kasasi atas pengurangan hukum tersebut

Joko Soegiarto Tjandra atau Joko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009.

Remisi diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

"Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi," kata Rika.

Oleh karena itu, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi, ujarnya.

tag: #djoko-tjandra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement