JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman dua bulan kepada DJoko Tjandra atau Djoko Tjandra dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI.
Menanggapi hal itu,Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan perlu di usut lebih dalam apakah remisi hukuman Djoko Tjandra sesuai aturan yang berlaku dikarenakan hal itu kini menjadi perhatian publik.
"Mestinya napi koruptor seperti DT tak mendapatkan remisi. Mesti diusut apakah benar-benar sesuai ketentuan yang berlaku. Atau ada deal-deal atau tidak. Kasus DT menjadi perhatian seluruh mata rakyat Indonesia," kata Ujang saat dihubungi, Jum"at(20/8/2021).
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta itu, menilai pemotongan hukuman terpidana koruptor Djoko Tjandra itu dapat mecendarai rasa keadilan terhadap para napi lainnya terutama napi koruptor.
Maka dari itu kata Ujang perlu kehati-hatian dalam memberikan remisi atau pemotongan hukuman terhadap napi oleh pejabat yang berwenang.
"Maka harus secara hati-hati dalam menyikapi remisi oleh yang berwenang tersebut," tambahnya.
Diketahui Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyunat hukuman Djoko Tjandra menjadi 3 tahun 6 bulan pidana penjara atas perkara suap kepada dua jenderal polisi dan Pinangki itu.