JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada Joko Tjandra atau Djoko Tjandra.
Remisi dua bulan terhadap terpidana perkara korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun itu diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengonfirmasi pemberian remisi kepada Djoko Tjandra. Dikatakannya, pemberian remisi itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Djoko Tjandra, telah menjalani 1/3 masa hukuman dari 2 tahun pidana penjara atas perkara cessie Bank Bali berdasarkan putusan MA tahun 2009 yang sudah dijalaninya sejak 31 Juli 2020.
"Joko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 atau satu pertiga masa pidana pada 28 Maret 2021," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (20/8).
Dia menjelaskan, Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.
Disebutkan, Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan Remisi.
Berdasarkan putusan terpidana Joko Soegianto Tjandra, yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde), maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Sementara, pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan "Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa pidana."
"Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut, maka Joko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021," terangnya.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang ditangkap setelah buron selama 11 tahun.
Dia ditangkap di Malaysia dan dijemput Bareskrim Polri. Djoko kemudian dibawa ke Indonesia pada 30 Juli 2020 malam dan dieksekusi Kejaksaan keesokan harinya ke Rutan Salemba.
Tak hanya menjadi terpidana kasus korupsi Bank Bali, Joko Tjandra dijerat atas sejumlah kasus lainnya yang menjerat.
Pertama, kasus surat jalan palsu yang digunakannya untuk masuk ke Indonesia meski dalam status buron. Dalam kasus itu, Djoko Tjandra divonis 2 tahun 6 bulan pidana berdasarkan putusan kasasi MA.
Kedua, dia juga divonis bersalah atas kasus suap kepada mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengurus penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dan terakhir, ketiga, suap kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari melalui pengusaha Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
Atas perkara tersebut, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyunat hukuman Djoko Tjandra menjadi 3 tahun 6 bulan pidana penjara atas perkara suap kepada dua jenderal polisi dan Pinangki itu.