JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sangat menyayangkan pernyataan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang membolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sekolah yang berada pada PPKM Level 1-3, meskipun para siswa belum divaksinasi.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengkhawatirkan tindakan gegabah tersebut. Menurutnya, vaksinasi anak dan guru harus dituntaskan di sekolah tersebut sebelum dilaksanakannya PTM Terbatas.
“Mempelajari data Kemenkes dan Kemdikbudristek, progres vaksinasi anak usia 12-17 secara nasional masih lambat, baru mencapai 9,6% untuk dosis pertama. Sasaran vaksinasi anak usia 12-17 tahun sebanyak 26.705.490 orang. Data Kemenkes per 19 Agustus 2021 menunjukkan, baru 2,55 juta anak yang disuntik tahap pertama dan 1,16 juta anak mendapatkan dosis kedua. Artinya meskipun sekolah di PPKM Level 1-3 tapi syarat vaksinasi anak belum terpenuhi,” ujar Iman, ditulis Minggu (22/08/2021).
Sekretaris Nasional (Seknas) P2G Afdhal, menyoroti perbandingan kuantitas siswa yang sudah divaksinasi dengan rombongan belajar (rombel) atau kelas.
“Dari data vaksinasi anak ini, perbandingannya 10:100. Seandainya satu kelas terdiri dari 30 siswa, hanya 3 orang saja yang sudah divaksinasi dan 27 siswa yang belum divaksinasi. Perbandingan siswa yang sudah divaksinasi dengan yang belum sangat jauh. Jadi herd immunity di sekolah saja belum terbentuk. Tentu ini sangat membahayakan keselamatan anak," ungkap guru Sosiologi ini.
Selain vaksinasi, Afdhal meminta Kemdikbudristek harus konsisten dengan kebijakannya sendiri, yang telah membuat dasbor kesiapan belajar yang diisi sekolah. Data dasbor per Minggu, 22 Agustus 2021, menunjukkan baru 57,68% atau 309.709 sekolah dari seluruh Indonesia yang mengisi daftar periksa. Sisanya, 42,32% atau 227.191 sekolah belum mengisi.
"57,68% sekolah sudah mengisi kesiapan PTM, namun Pemda perlu melakukan assessment dan verifikasi terlebih dulu. Belum tentu sekolah yang sudah mengisi dasbor benar-benar siap melakukan PTM, makanya dibutuhkan verifikasi faktual. Jangan sampai Mendikbudristek memaksa membuka sekolah yang sejatinya belum siap infrastruktur dan sarana pendukung prokes. Sangat besar risikonya bagi keselamatan anak dan guru,” tambah Afdhal.
Selain tuntasnya vaksinasi anak dan guru serta pemenuhan Daftar Periksa sarana-prasarana pendukung protokol kesehatan, syarat penting PTM Terbatas berikutnya adalah persetujuan atau izin dari orang tua. P2G meminta sekolah jujur dan terbuka mengenai kesanggupan mereka untuk melaksanakan PTM Terbatas sesuai prokes.
Sekolah mesti menyampaikan data pemenuhan minimal 11 item daftar periksa pendukung PTM, data warga sekolah yang punya komorbid, masih terinfeksi Covid-19, sedang isoman atau dirawat di rumah sakit, dan data mengenai ketuntasan vaksinasi warga sekolah. Semua data di atas harus disampaikan kepada orang tua/wali murid apa adanya.
"Jika orang tua/wali murid sudah mendapatkan informasi jelas dan komprehensif mengenai kesiapan sekolah untuk PTM, data ini dapat dijadikan rujukan dan pertimbangan empiris bagi orang tua menentukan anaknya diizinkan PTM atau tetap PJJ," tandas guru jebolan UNJ dan UI ini.
Sekolah jangan sekedar mengirimkan surat persetujuan PTM bagi orang tua siswa untuk ditandatangani, tanpa menyertakan kondisi ril dan data-data pendukung di atas. Orang tua dan anak berhak mendapatkan informasi yang memadai dan komprehensif sebelum memutuskan anaknya ikut PTM.
Kemudian terakhir, yang tak kalah penting diperhatikan adalah angka positivity rate di wilayah tempat sekolah berada. WHO menyebutkan aktivitas (termasuk sekolah) dapat berlangsung apabila positivity rate daerah di bawah 5%. Per Sabtu, 21 Agustus 2021 positivity rate di Indonesia masih tinggi, sebesar 14,4%.
"Di provinsi Sumatera Barat positivity rate 12,88% tapi sudah mulai PTM Terbatas. Sedangkan DKI Jakarta terjadi penurunan. Meskipun di wilayah level 4, per 21 Agustus positivity rate nya sebesar 6,1%. Tapi pembelajaran masih PJJ. Artinya, prinsip kehati-hatian yang harus diutamakan,” lanjut Iman.
Terkait kebijakan pendidikan selama covid-19 ini, P2G berharap kebijakan pendidikan tetap berpijak pada hak hidup, kesehatan, dan keselamatan anak, guru, serta tenaga kependidikan yang utama. Data menunjukkan 1 dari 8 pasien Covid-19 adalah usia anak. Kemudian terdapat 1.244 guru meninggal akibat Covid-19.
Iman juga memperingatkan potensi pelanggaran selama PTM Terbatas yang sudah terlaksana di beberapa wilayah level 1 -3. Mengingat besarnya jumlah sekolah di Level 1-3 yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Data Kemendagri menunjukkan, 274 daerah (Level 3), 45 daerah (Level 2), dan 1 daerah (level 1). Untuk jumlah sekolah sebanyak 295.242 berada di Level 3, 40.669 sekolah di Level 2, dan 104 sekolah di Level 1. Berdasarkan laporan jaringan guru P2G, beberapa contoh daerah di Level 1-3 yang sudah memulai PTM Terbatas, seperti Aceh, Sumatera Barat, Banten, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, NTB, NTT, Papua, dan Papua Barat.
“Kami masih mendapatkan laporan pelanggaran terhadap prokes di sekolah dan sepulang sekolah. Siswa tak pakai masker, makser dipasang di dagu, siswa berkumpul nongkrong sepulang sekolah, tidak ada jaga jarak, masih jamak terjadi,” tambah Iman.
Iman mengingatkan, pemerintah pusat belum satu kata dan belum tegas menetapkan aturan PTM Terbatas. Berdasarkan "Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD-Dikdasmen di Masa Pandemi Covid-19" yang dirilis 1 Juni 2021, halaman 21 tertulis jumlah hari dan jam pembelajaran selama proses PTM Terbatas ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Artinya pemerintah menyerahkan kebijakan tentang jumlah jam dan jumlah hari masuk kepada pihak sekolah. Sedangkan untuk prosentase, maksimal 50% siswa yang diperkenankan ikut PTM Terbatas.
"Mas Nadiem juga membolehkan siswa yang belum divaksinasi untuk ikut PTM Terbatas. Padahal dalam "Buku Panduan Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD-Dikdasmen di Masa Pandemi Covid-19", halaman 12 tertulis: "Pembelajaran PTM Terbatas dilaksanakan bila sudah divaksinasi". Sementara itu, Presiden Jokowi mengatakan sekolah dapat dibuka PTM Terbatas jika anak dan guru sudah tuntas divakinasi. Pernyataan ini disampaikan Presiden ketika meninjau vaksinasi anak 12-17 tahun di Kab. Madiun, pada 19/8/2021.
"Yang menjadi kekhawatiran kami, tidak tertutup kemungkinan sekolah akan mengatur PTM Terbatas ini layaknya dalam kondisi normal seperti tahun 2019 dulu. Bisa 8 jam sehari bahkan lebih. Karena tidak ada ketentuan maksimal dan minimal jumlah hari dan jam tatap muka," pungkas Iman.
Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa maksimal tatap muka selama PTM Terbatas adalah 2 jam sehari, seminggu maksimal 2 hari, dan 25% dari jumlah siswa. P2G menilai koordinasi Kemdikbudristek buruk dalam hal ini.
"Ketentuan PTM Terbatas yang disampaikan antara Presiden dan Pak Budi Menkes dengan Mas Menteri Nadiem berbeda total, ini membuat kami pihak sekolah dan guru kebingungan. Kalau mau aman tentu pilih versi Pak Presiden dan Menkes saja," ungkap Iman.
P2G sangat mendukung jika Kemdikbudristek terus berkomitmen membuka sekolah atau melaksanakan PTM setelah vaksinasi anak dan guru tuntas, minimal 80% dari populasi warga sekolah. P2G mendukung akselerasi vaksinasi anak usia 12-17 tahun dan guru serta tenaga kependidikan oleh Pemda, Kemdikbudristek, dan Kemenkes.
Sekolah yang diizinkan melaksanakan PTM Terbatas sudah mengisi Daftar Periksa dan kemudian sudah diverifikasi oleh Pemda setempat. Sedangkan bagi siswa yang belum diizinkan orang tua untuk PTM dengan memilih PJJ, P2G meminta sekolah dan guru tetap wajib memberikan pelayanan yang sama dengan siswa lainnya.
Pengawasan bersama oleh Satgas Covid-19 Sekolah dan Pemda mesti ditingkatkan, khususnya sepulang sekolah untuk meminimalisir pelanggaran prokes oleh siswa maupun guru.
P2G juga meminta Satgas Covid-19 tegas dalam menerapkan aturan sesuai SKB 4 Menteri agar sekolah tidak lagi menjadi kluster Covid-19 dan siswa serta guru tetap sehat, aman dalam mendapatkan pendidikan.