Berita
Oleh Rihad Wiranto pada hari Senin, 23 Agu 2021 - 11:40:10 WIB
Bagikan Berita ini :

MUI Minta Muhammad Kece Ditangkap

tscom_news_photo_1629693734.jpeg
Waketum MUI Anwar Abbas me (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Muhammad Kece mendapat kecaman dari sejumlah tokoh Islam. Mereka mendesak polisi menangkap Muhammad Kece karena dianggap menistakan Islam. Dalam ceramahnya, Muhammad Kece menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa ajaran dusta.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pihak kepolisian segera memproses Youtuber Muhammad Kece. Hal itu imbas dari video buatannya yang diduga menghina agama Islam.

Waketum MUI Anwar Abbas menilai ada banyak pelanggaran yang dilakukan Muhammad Kece. Sehingga, sudah selayaknya untuk ditangkap dan diadili secepatnya.

"Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memproses yang bersangkutan karena yang saya yakini dan percaya UU yang ada di negeri ini sudah ditabrak dan sudah banyak dilanggar oleh yang bersangkutan," kata Anwar dalam keterangannya, Minggu (22/8).

Wamenag Zainut Tauhid menilai konten tersebut tak bisa lepas dari tingkat kompetensi baik teknik komunikasi maupun pengetahuan substansi pembicara. Untuk itu, penceramah perlu dikuatkan kompetMUI Minta Muhammad Kece Ditangkapensinya

tag: #islam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...