Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 12 Jun 2015 - 19:08:19 WIB
Bagikan Berita ini :
Ditanya Putusan MA Pada Anas

Hamdan: Sejengkel Apapun Pada Seseorang, Hakim Harus Adil

92pengadilan.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengomentari putusan hakim Mahkamah Agung terhadap Anas Urbaningrum. Dalam putusan itu, MA yang dipimpin hakim Artidjo Alkostar menambah hukuman anas dua kali lipat, dari tujuh tahun menjadi 14 tahun.

Namun Hamdan tak mau mengomentari penambahan hukuman tersebut. Ia hanya meminta agar hakim yang mengadili agar tidak menggunakan emosionalnya sehingga menjadi tidak adil.
Menurut dia, hakim harus mampu membaca perkara agar dapat memutus secara adil.

"Jadi sejengkel apapun pada seseorang, atau secinta-citanya pada seseorang harus membaca perkara secara detail. Sehingga putusannya bisa adil," kata Hamdan dalam diskusi bertajuk; Artidjo: Mengadili atau Menghukum?, yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Jakarta, Jumat (12/6/2015).

"Dzolim jika ada hakim yang memutus perkara tanpa membaca secara detail perkara yang ditanganinya.”

Sebagaimana diketahui, Hakim MA yang di pimpin Artidjo Alkotsar secara kontroversial memperberat hukuman Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya.

Padahal, semula hukuman Anas telah dikurangi dari delapan tahun menjadi tujuh tahun saat mengajukan banding. Kini, Artidjo malah melipatgandakannya selama 14 tahun kurungan.‬

Selain itu, Artidjo dalam putusannya meminta Anas untuk membayar uang denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Tak hanya itu, hakim juga memutuskan buat mencabut hak politik Anas untuk memilih dan dipilih dalam politik. (iy)

tag: #pengadilan  #artidjo alkostar  #hakim  #keadilan  #hamdan zoelva  #anas urbaningrum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...