JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengomentari putusan hakim Mahkamah Agung terhadap Anas Urbaningrum. Dalam putusan itu, MA yang dipimpin hakim Artidjo Alkostar menambah hukuman anas dua kali lipat, dari tujuh tahun menjadi 14 tahun.
Namun Hamdan tak mau mengomentari penambahan hukuman tersebut. Ia hanya meminta agar hakim yang mengadili agar tidak menggunakan emosionalnya sehingga menjadi tidak adil.
Menurut dia, hakim harus mampu membaca perkara agar dapat memutus secara adil.
"Jadi sejengkel apapun pada seseorang, atau secinta-citanya pada seseorang harus membaca perkara secara detail. Sehingga putusannya bisa adil," kata Hamdan dalam diskusi bertajuk; Artidjo: Mengadili atau Menghukum?, yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Jakarta, Jumat (12/6/2015).
"Dzolim jika ada hakim yang memutus perkara tanpa membaca secara detail perkara yang ditanganinya.”
Sebagaimana diketahui, Hakim MA yang di pimpin Artidjo Alkotsar secara kontroversial memperberat hukuman Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya.
Padahal, semula hukuman Anas telah dikurangi dari delapan tahun menjadi tujuh tahun saat mengajukan banding. Kini, Artidjo malah melipatgandakannya selama 14 tahun kurungan.
Selain itu, Artidjo dalam putusannya meminta Anas untuk membayar uang denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Tak hanya itu, hakim juga memutuskan buat mencabut hak politik Anas untuk memilih dan dipilih dalam politik. (iy)