Berita
Oleh Wiranto pada hari Senin, 23 Agu 2021 - 21:36:15 WIB
Bagikan Berita ini :

PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021

tscom_news_photo_1629729375.jpg
Ilustrasi Penyekatan dalam rangka PPKM (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Presiden Joko Widodo mengumumkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang 24-30 Agustus 2021.

"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube "Sekretariat Presiden" pada Senin (23/8).

Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021. Wilayah Jabodetabek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ungkap Presiden.

Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfimasi positif terus menurun.

"Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tambah Presiden.

Hal tersebut pun berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33 persen.

Presiden Jokowi merinci di wilayah Pulau Jawa dan Bali kabupaten dan kota yang ada di level 4 PPKM berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota; level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota; dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Sementara untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali juga ada perkembangan yang membaik tapi tetap harus waspada.

Rinciannya ada 104 kabupaten/kota yang masih di level 4, berkurang dari 132 kabupaten/kota, di level 3 dari 215 kabupaten/kota berkurang menjadi 234 kabupaten/kota dan di level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

tag: #ppkm-darurat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement