JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Kaida menyatakan telah menemukan panci berisikan sop dan potongan daging buaya. “Jadi kita pastikan buaya ditemukan di rawa dekat kawasan industri pertambangan dan di salah satu mess TKA.” tuturnya, Kamis (26/8/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan BKSDA dan KLHK Sultra, buaya tersebut ditemukan warga kemudian di jual ke TKA. Namun belum diketahui pasti identitas penjual buaya tersebut.
“Buaya itu masuk di selokan dalam keadaan lemas, mungkin akibat limbah pabrik di situ atau bagaimana. Buaya lalu ditangkap oleh masyarakat lokal setempat dan diserahkan ke TKA China. Setelah itu kami akan serahkan ke Balai Gakkum untuk proses hukumnya.” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya bakal memanggil pihak yang mengetahui atau diduga melakukan penyembelihan buaya itu untuk dimintai keterangan.
Pelaku pembantaian buaya terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai Undang-undanng Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, viral foto yang menunjukkan aksi pembantaian buaya di kawasan industri pertambangan di kecamatan Morosi, kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (25/8/2021). Dalam foto tersebut, terlihat seekor buaya kondisi terikat ditonton para pekerja tambang.