
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti potensi multitafsir dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 terkait definisi dan ruang lingkup ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Menurutnya, sejumlah poin dalam aturan tersebut berisiko memunculkan labelisasi yang tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Dalam lampiran Perpres disebutkan bahwa faktor pemacu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme antara lain; (1) Besarnya potensi konflik komunal berlatar belakang sentimen primordial dan keagamaan; (2) kesenjangan ekonomi; (3) perbedaan pandangan politik; (4) perlakuan yang tidak adil; dan (5) intolerasi dalam kehidupan beragama.
TB Hasanuddin menilai, tiga poin utama yakni kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil harus dijelaskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran sepihak di lapangan.
“Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” kata TB Hasanuddin, Kamis (7/6/2026).
Ia menegaskan, ketika kesenjangan ekonomi memicu kemiskinan ekstrem, maka negara seharusnya hadir melalui kebijakan pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial, bukan justru menggunakan pendekatan keamanan.
Menurutnya, masyarakat yang menyampaikan protes akibat ketidakadilan ekonomi tidak boleh dengan mudah dicurigai atau dilabeli sebagai kelompok yang terindikasi ekstremisme.
“Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes karena merasa diperlakukan tidak adil, jangan sampai kelompok masyarakat tersebut justru diberi label sebagai bibit ekstremisme,” kata TB Hasanuddin.
Ia mengingatkan bahwa labelisasi seperti itu justru dapat memunculkan pendekatan represif dalam menyelesaikan persoalan sosial-ekonomi dan berpotensi kontraproduktif terhadap upaya penegakan demokrasi.
Selain itu, TB Hasanuddin juga menyoroti poin mengenai perbedaan pandangan politik yang masuk dalam faktor pemacu ekstremisme. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dibungkam dengan dalih keamanan.
“Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah memastikan implementasi Perpres dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat sipil maupun kelompok yang menyampaikan kritik secara damai.
TB Hasanuddin menekankan bahwa penanganan ekstremisme harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penyelesaian akar persoalan sosial secara adil dan menyeluruh.