Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 01 Sep 2021 - 15:32:47 WIB
Bagikan Berita ini :

BSNP Telah Dibubarkan Kemendikbudristek, Begini Kata Komisi X

tscom_news_photo_1630485167.jpg
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Untuk mengakomodasi keterlibatan publik dalam perumusan standar nasional pendidikan akan dibentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan. Hal itu sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengaku bahwa komisi X sudah meminta Peraturan Pemerintah itu tentang Standar Nasional Pendidikan, akan tetapi sampai sekarang belum ada kabarnya dan malah dikeluarkan PP Nomor 57 Tahun 2021.

"Ini sangat terkait erat dengan penerapan standar pendidikan kita yang oleh komisi x diminta untuk disampaikan naskah akademisnya malah dikeluarkan PP 57 tahun 2021. Dan Komisi X sudah minta PP tersebut di revisi sampai sekarang belum ada kabarnya," kata Ledia kepada wartawan, Rabu(1/9/2021).

Teropong Juga: Ini Tanggapan Pemerhati Pendidikan Tentang Pembubaran BSNP Dan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan

Kemudian Legislator PKS ini, mengatakan bahwa, bicara soal standar bukan hanya bicara badan akan tetapi bicara sistem pendidikan keseluruhannya.

"Belum lagi mekanisme pembentukan dan pembubaran badan harus mengikuti peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Diketahui keputusan pembubaran BSNP tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken Nadiem Makarim pada 24 Agustus lalu. BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.

Posisi BSNP kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek. Berbeda dengan BSNP yang berstatus independen.

tag: #bsnp  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement