Opini
Oleh Rizal Fadillah, Pemerhati Politik pada hari Kamis, 02 Sep 2021 - 19:51:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Jiwa Kenegarawanan Otentik

tscom_news_photo_1630587064.jpg
Rizal Fadillah (Sumber foto : Ist)

Pidato kebangsaan Prof. Dr. KH Haedar Nashir, M.Si sangat menarik. Terutama saat menyoroti rencana MPR untuk melakukan amandemen kelima yang berkaitan dengan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Haedar mencium adanya kepentingan pragmatis yang melatar belakangi agenda amandemen tersebut.

Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menyatakan bahwa ketika kini tumbuh kembali gagasan amandemen UUD 1945, seyogyanya difikirkan dengan hikmah kebijaksanaan yang berjiwa kenegarawanan otentik.

Dua hal penekanan dari narasi ini yaitu hikmah-kebijaksanaan dan kenegarawanan otentik.

Hikmah-kebijaksanaan berhubungan dengan kerakyatan. Artinya orientasi pengambil keputusan politik harus pada kepentingan rakyat bukan kepentingan Presiden, Partai Politik, atau Wakil Rakyat. Apapun agenda politiknya inilah yang harus menjadi basis. Tanpa orientasi pada kepentingan rakyat maka semuanya menjadi sewenang-wenang. Demokrasi yang dicuri atau dikhianati.

Kenegarawanan otentik merujuk pada sejarah dimana para pendiri negara dahulu menyusun aturan dasar itu berdasarkan pandangan yang jauh ke depan. Memberi panduan bernegara dari generasi ke generasi tidak berdasar kepentingan pendek untuk diri, kelompok atau partainya. Sinergi dibangun atas dasar kompromi-kompromi. Demi berbangsa dan bernegara yang baik sesuai dengan filsafat dan otentisitas bangsa Indonesia sendiri. Musyawarah untuk mufakat.

"Belajarlah dari empat kali amandemen di awal reformasi yang mengandung sejumlah kebaikan dan kemajuan, tetapi menyisakan masalah lain yang membuat Indonesia kehilangan jati dirinya yang asli" demikian Haedar memandang perjalanan politik pragmatis. Kehilangan keaslian jati diri. UUD 1945 dan implementasinya telah terkoyak-koyak, tak berwibawa, dan melenceng jauh.

"Apalagi jika wacana amandemen UUD 1945 berorientasi kepentingan pragmatis jangka pendek. Sebab, itu jelas bertentangan dengan spirit reformasi, Pancasila dan UUD 1945 yang telah dibangun 76 tahun lalu".

Apa yang diagendakan hanya nafsu untuk memperbesar kekuasaan oligarkhi bukan demi rakyat, karenanya hal ini bertentangan dengan spirit reformasi yang menginginkan demokratisasi berkeadaban. Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 produk 76 tahun lalu, artinya Pancasila yang semestinya dimaknai luhur serta UUD 1945 yang asli.

Membangun kenegarawan yang otentik bukan seenaknya mengamandemen UUD 1945 tetapi mengembalikan pada semangat "the founding fathers" saat menyusun UUD 1945. MPR yang berdaulat sebagai lembaga negara tertinggi, GBHN yang diamanatkan untuk dijalankan oleh Mandataris MPR, keterwakilan golongan, Presiden orang Indonesia asli, serta DPR yang kuat dan tidak terkooptasi oleh permainan Presiden. Inilah otentisitas itu.

Ketua Umum PP Muhammadiyah ini tidak ekstrim atau radikal dalam mengajak kembali ke UUD 1945 asli, akan tetapi bahwa adanya keharusan untuk kembali kepada jiwa kenegarawanan yang otentik adalah absolut.

Kiranya para pengambil keputusan politik diharapkan lebih arif dan bijaksana dalam berkhidmat pada kepentingan rakyat untuk dimensi yang panjang. Mengokohkan fondasi aturan dan panduan demi generasi yang akan datang. Negarawan selalu bekerja keras untuk kehidupan bangsa yang lebih baik. Bukan menggemukkan diri dan membagi-bagi kekuasaan kepada para pengekor dan penjilat.

Rakyat sebenarnya sudah ingin berteriak keras meski yang diteriaki itu orang-orang tuli dan buta.

"Stop amandemen UUD 1945 dan kembali ke UUD 1945 asli !".

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #amandemen-uud-45  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Partai Golkar Harus Klarifikasi

Oleh Rizal Fadila
pada hari Selasa, 01 Okt 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Beredar video orang yang mirip dengan FEK yang berstatus Tersangka dalam kasus penyerbuan gerombolan acara FTA di Grand Hotel Kemang 28 September 2024. Ia terlihat berada ...
Opini

Sang Kuda Hitam itu Ternyata Seorang Srikandi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Hari ini anggota DPR RI terpilih resmi dilantik. pileg 2024 telah usai meninggalkan pengalaman dan kenangan yang melahirkan para pemenang dari dapil masing-masing, baik ...