JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid mengungkapkan, wacana amandemen konstitusi sedari awal semangatnya dalam kerangka melakukan perubahan pada hal-hal yang sifatnya terbatas. Mestinya, spirit inilah yang jadi komitmen semua kekuatan politik yang ada di parlemen.
"Pokok perubahan amandemen UUD oleh MPR secara esensial adalah perubahan terbatas, bukan pada hal-hal yang esensial. Begitu penjelasan sejumlah penggagas amandemen terbatas," terang Politikus Demokrat itu kepada wartawan, Minggu (12/09/2021).
Anwar pun mengingatkan, jika perubahan tersebut tidak terkait pada hal-hal krusial seperti masa jabatan presiden, mengubah haluan negara apalagi Pancasila maka masih menjadi wajar.
"Jika perubahan lebih pada penataan kelembagaan DPD RI maupun terkait lembaga kehakiman yang tidak menyangkut hal-hal fundamental tentu usulan amandemen ini masih terbuka, apalagi terkait pada optimalisasi peran negara dan Pancasila di tengah masyarakat," tandasnya.
Lebih lanjut, Anwar kembali mengingatkan, jika wacana tersebut di ekstrapolasi atas nama kepentingan bangsa dan negara yang sebenarnya terselubung hasrat kepentingan kekuasaan pragmatis, maka hal itu bertentangan dengan kepentingan publik.
"Jelas wacana perpanjangan masa jabatan Presiden bertolak belakang dengan spirit reformasi. Wacana itu hanya mengembalikan bangsa dan negara ini ke ruang gelap yang pernah kita alami sebelumnya (orde baru) penuh luka, trauma dan ketakutan. Era sudah berubah dan mestinya kita belajar dari pengalaman sejarah," tegasnya.