Berita
Oleh Aswan pada hari Sabtu, 04 Sep 2021 - 18:35:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Lebih Sepekan Dirawat di RS Polri, Yahya Waloni Telah Dipulangkan Ke Bareskrim

tscom_news_photo_1630755353.jpeg
Yahya Waloni (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan penistaan agama, kini sudah dipulangkan ke penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai mendapat perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, selama lebih dari sepekan.

Yahya sebelumnya dilarikan ke RS setelah ditangkap penyidik pada Kamis (26/8) lalu. Ia mengeluhkan kondisi lemas dan sesak nafas, serta memiliki riwayat sakit jantung.

"Sudah, dikembalikan ke Bareskrim tadi malam," Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto saat dikonfirmasi, Sabtu (4/9).

Meski demikian, kata dia, Yahya masih diharuskan mengonsumsi obat yang disiapkan oleh tim dokter selama menjalani pemeriksaan kepolisian nantinya.

Baca Juga: Kondisi YW Membaik, Kini Diperbolehkan Pulang Ke Bareskrim Polri

Sebagai informasi, Yahya terjerat kasus terkait dengan video ceramah dirinya yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya sebagai tersangka pada Mei 2021.

Namun demikian, hal tersebut baru diumumkan ke publik usai Yahya ditangkap penyidik pada Kamis (26/8). Penetapan tersangka diumumkan polisi keesokan harinya.

Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik di kediamannya Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021 dengan register Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Diketahui, Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.

tag: #penistaan-agama  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement