Berita
Oleh Aswan pada hari Sabtu, 04 Sep 2021 - 18:53:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Aleg Ini Minta Pemerintah Berlakukan Mekanisme Gas dan Rem Soal Masuknya WNA di Indonesia

tscom_news_photo_1630756436.jpg
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah melalui Kemenkumham sempat mengeluarkan aturan pembatasan WNA masuk ke Indonesia selama PPKM Darurat yang diterapkan beberapa waktu yang lalu. Aturan itu tercantum dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 yang berlaku sejak 21 Juli 2021.

Saat ini, pemerintah sudah menerapkan kebijakan baru dengan PPKM level 1-4.

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan, aturan pembatasan masuknya WNA masih relevan. Namun harus disesuaikan dengan kondisi yang ada.

"Saya kira kita tidak mungkin terus menutup diri ya. Karena pandemi ini juga kita tidak tahu sampai kapan berakhir. Tapi pada prinsipnya mekanisme gas dan rem itu bisa diberlakukan terhadap WNA yang mau masuk Indonesia," kata Rahmad, Sabtu (4/9/2021).

"Artinya ketika terjadi sesuai hal yang sangat urgen pembatasan ketat itu setuju diberlakukan. Tetapi ketika rem atau pelepasan rem bisa juga menjadi salah satu pertimbangan," lanjut dia.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Rahmad Handoyo: Kemenkes Bukan Ahli Siber Maupun Teknologi

Menurut politikus PDIP itu, saat ini yang terpenting adalah memastikan proses screening WNA yang masuk ke Indonesia dilakukan secara ketat. Dia menyebut harus dipastikan WNA melakukan isolasi mandiri setelah sampai ke Indonesia.

"Artinya bahwa siapa pun WNA yang masuk ke Indonesia itu harus mekanisme yang ketat. Tes PCR dari negara asal begitu masuk Indonesia PCR lagi kemudian begitu sampai Indonesia harus isoman yang sesuai dengan ketentuan ada yang 7-12 hari tergantung dari negaranya," kata dia.

Dia mengatakan hal ini perlu dilakukan karena Indonesia harus membutuhkan komunikasi hingga investasi dari negara lain.

"Artinya itu masih bisa relevan tapi mekanisme gas dan rem bisa jadi salah satu solusi artinya karena, tidak mungkin kita akan menutup diri terus. Sedangkan kita juga butuh komunikasi, investasi warga negara kerja yang kerja di Indonesia sesuai dengan ketentuan UU dengan keahlian tertentu. Demikian halnya dengan kita kirim TKI yang dikirim ke luar negeri, jadi itu harus realistis," tandas Rahmad.

tag: #dpr  #wna  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Hardjuno Nilai Keputusan Hukum Thomas Lembong Tak Sepenuhnya Sesuai Asas Hukum Pidana

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 19 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong menuai kritik dari kalangan ahli hukum. Salah satunya datang dari ...
Berita

Kemah BM PAN Komitmen Lahirkan Regenerasi Kepemimpinan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPP Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Kemah Akbar Barisan Merah Putih pada 17–19 Juli 2025 di Lembah ...