JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menagih kepada salah satu obligor BLBI Kaharudin Ongko.
Diketahui, Kaharudin merupakan mantan pemegang saham dan Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN).
Dalam pengumuman yang ditayangkan di media massa, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memanggil Kaharudin untuk hadir di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 September 2021, pukul 10.00.
Adapun agenda pertemuan adalah menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya Rp8,2 triliun.
Baca Juga: Tanggapan Istana Tentang Mural Sudutkan Jokowi
Rinciannya, Rp7.828.253.577.427,8 dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp359.435.826.603,76 dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.
Nantinya, Kaharudin akan bertemu dengan Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
"Dalam hal Saudara (Kaharudin) tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegas Rionald dikutip dari pengumuman tersebut, Sabtu (4/9/2021).