Berita
Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 07 Sep 2021 - 17:17:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Alasan Kejagung Setop Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PT Pelindo II

tscom_news_photo_1631009832.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan (SP3) dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II, karena unsur kerugian negara sulit ditemukan. Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Supardi.

"Ya sudah (diSP3). Unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," kata Supardi kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).

Supardi menjelaskan, kerugian negara sulit ditemukan karena masih berupa perkiraan (potential loss), sehingga belum dapat dipastikan berapa angka pasti kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana.

"Masih potential loss. Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kita belum bisa dipastikan berapa, apakah itu bener rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan," ungkapnya.

Lebih lanjut, perbuatan tindak pidana juga harus memenuhi unsur-unsur pidana di suatu pasal. Dia mengatakan, ketika salah satu unsur belum memenuhi pasalnya, akan menimbulkan ketidakpastian. Namun, menurutnya, penyidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

"Kalau pasalnya gak memenuhi salah satu unsur, kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nanti. Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II. Kejagung menyebut penyidikan barunya terkait dugaan penyimpangan sewa tarif dermaga.

"Mungkin terkait sewa dermaga, ada kaitannya dengan itulah. Pelabuhan itu kan navigasi, ada tarif. Dugaannya ada penyimpangan terkait sewa-menyewa itu. Kira-kira itulah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).

Namun Ali belum memerinci dugaan kerugian negara akibat kasus ini. Dia memastikan Kejagung telah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

"Masih tunggu BPK dan BPKP," ucap Ali.

tag: #kasus-pelindo-ii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement