JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Buntut protes penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Animal Defenders Indonesia (ADI) telah layangkan somasi ke PD Pasar Jaya setelah melakukan investigasi pada Senin (7/9/2021).
Pada investigasi tersebut, ADI menemukan penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III, dimana penjualannya berada di tengah-tengah bahan pangan lainnya.
"Maraknya perdagangan daging anjing di Jakarta mendorong Animal Defenders Indonesia bergerak cepat dengan menunjuk kantor hukum Hotman P. Girsang dan Rekan menjadi kuasa hukumnya untuk mengirimkan somasi ke beberapa pihak yang ditengarai telah memfasilitasi dan melakukan pembiaran," kata Ketua ADI Doni Herdaru Tona kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).
Menurutnya, berbagai pelanggaran telah terjadi di Pasar Senen, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, serta potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan.
"Pemprov DKI Jakarta mengklaim wilayah sudah bebas rabies sejak tahun 2004. Namun tindakan pembiaran atas penjualan daging anjing. Terutama pembiaran atas masuknya transportasi pengiriman dari wilayah Jawa Barat seperti Sukabumi, Tasik, Garut, Pangandaran, Pelabuhan Ratu, Ciamis, yang masih banyak ditemukan kasus rabies. Hal ini tentu menjadi ancaman terbuka atas masuknya penyakit rabies ke wilayah Ibukota," katanya.
Untuk itu, lanjut Doni, pihaknya mendesak agar PD Pasar Jaya, dalam hal ini pengelola pasar menertibkan para pedagang yang berada dalam pengelolaannya dan taat pada aturan bersama yang telah ada.
Somasi ini dilayangkan beserta tembusan ke Gubernur DKI Jakarta, Menteri Pertanian, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta.
"Agar menjadi perhatian bersama dan tidak terulang di masa depan," katanya.
Sementara itu, Manager Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza menambahkan, sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait penjualan daging anjing yang ada di Pasar Jaya, pihaknya tidak menampik.
"Bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di pasar senen blok III," ujar Gatra.
Gatra mengaku, pihaknya selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi.
Yang mana, lanjut dia, ke depannya apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama akan dilakukan tindakan secara tegas, baik itu penutupan secara sementara ataupun penutupan secara permanen.
"Dan hal ini jelas tidak sesuai dengan koridor-koridor peraturan yang ada di dalam Perumda Pasar Jaya yang mana daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjual belikan di dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya,” ujar Gatra.
“Ini akan jadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian-kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali," tutupnya.