JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah membuka kembali akses orang asing masuk ke Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly telah menerbitkan aturan itu untuk memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang sah dan berlaku. Aturan itu diterbitkan pada Rabu (15/09/2021).
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan subjek lainnya yang kini diberikan izin masuk ke RI meliputi orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
"Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Arya.
Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara, juga sudah dibuka kembali. Visa offshore merupakan izin bagi WNA yang hendak masuk ke Indonesia.
Untuk pemohon visa baru, harus melampirkan sejumlah syarat tambahan, seperti sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, bersedia mematuhi prokes di Indonesia, dan bukti asuransi kesehatan/perjalanan.
Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar COVID-19 selama berada di Indonesia," pungkas Angga.
Namun, pemerintah bisa menolak WNA dari negara tertentu yang masih tinggi kasus Covid-19 nya.