JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ibu angkat Angeline, Margriet Ch Megawe (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran Angeline. Dia ditangkap di rumahnya di wilayah Canggu, Badung, Bali, Minggu (13/6/2015).
Kapolda Bali, Irjen Ronny F. Sompie, mengatakan pihaknya menetapkan Margriet sebagai tersangka setelah dia diperiksa penyidik. "Ibu M telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Sompie.
Sehari sebelumnya, tiga penasihat hukum Margriet Christina Megawe (50), mendadak mengundurkan diri, Sabtu (13/6/2015). Para pengacara itu tidak secara jelas mengungkapkan alasan mengapa tak mau lagi mendampingi ibu angkat Angline tersebut.
Pengacara Poppy Eunike Nany Kustiani, mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Margriet berdasarkan beberapa pertimbangan. "Kami memang memutuskan mengunduran diri karena sejumlah pertimbangan. Kami hanya menghindar saja," jelasnya.
Namun, ia menolak menjelaskan lebih detil alasan pengunduran diri. "Silakan tanya kepada pihak kepolisian. Yang jelas kami saat ini memang mengundurkan diri," katanya.