Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 29 Sep 2021 - 10:05:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Petugas Rutan Bareskrim Polri Diduga Lalai Hingga Terjadi Penganiayaan M Kace Oleh Tahanan Lainnya

tscom_news_photo_1632884755.jpg
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Tersangka kasus penodaan agama, Muhamad Kosman alias M Kece diduga dianiaya oleh terlapor Irjen Napoleon Bonaparte di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021. Diduga, tiga orang anggota Polri dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan para tahanan.

Tiga orang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang dianggap lalai yakni Kepala Rutan Bareskrim, AKP Imam Suhondo dan Bripa Wandoyo Edi serta Bripda Saep Sigit selaku petugas penjaga Rutan Bareskrim saat penganiayaan terhadap Kece oleh terlapor Napoleon terjadi.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dua orang petugas jaga Rutan Bareskrim yakni Bripka Wandoyo dan Bripda Saep diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga terjadi peristiwa penganiayaan tahanan Kece oleh tahanan lainnya.

“Petugas jaga Rutan Bareskrim tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (29/9/2021).

Selanjutnya, Argo mengatakan AKP Imam selaku Kepala Rutan Bareskrim juga dianggap lalai. Karena, kata dia, AKP Imam tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan di Rutan Bareskrim yang menjadi tugas serta tanggungjawabnya.

“Sehingga, terjadi penganiayaan tahanan Kece oleh tahanan lainnya,” ujarnya.

Menurut dia, pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap petugas yang bertanggungjawab atas penjagaan dan perawatan tahanan terkait pelanggaran ini sesuai Pasal 4 huruf d dan f PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab; menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku,” jelas dia.

tag: #polri  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Puan Dorong Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Oleh Anggota DPRD Diselidiki Hingga Tuntas

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 30 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ...
Berita

Puan Pimpin Paripurna DPR, Bahas LHP LKPP 2025 Hingga Persetujuan Naturalisasi 2 Pesepakbola

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Ada sejumlah agenda Rapat hari ini, termasuk pengesahan ...