JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengaku heran dengan keputusan pemerintah yang justru memberi diskon denda dan menghapus hukuman pidana bagi pengemplang pajak.Hal ini tertuang di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Seperti diketahui dalam UU HPP, pemerintah menurunkan denda atau sanksi administrasi bagi pengemplang pajak turun dari semula 50 persen menjadi 30 persen dari kewajiban pajaknya. Ketentuan berlaku untuk pengemplang pajak yang ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan langsung membayar pajaknya.
Sementara bagi pengemplang pajak yang menempuh jalur pengadilan lebih dulu, maka sanksinya dikenakan sebesar 60 persen dari semula 100 persen. Selain itu, pemerintah tidak memidanakan pengemplang pajak, namun cukup membayar dendanya.
"Jadi ketika negara butuh uang, dia justru melonggarkan pendapatan negara dari orang kaya. Ini seolah Direktorat Jenderal Pajak angkat tangan dengan orang kaya," ucap Said dalam diskusi Narasi Institute, Jumat (8/10/2021).
Padahal, menurutnya, aturan yang berlaku sebelumnya sudah baik, di mana ada denda besar dan hukuman pidana.
"Saya paham pidana ini selalu dijadikan tempat perdagangan penegak hukum, tapi kan memberikan pidana dan denda bagus dong, ada dua hukumannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, menurut Said, pemerintah seharusnya memberatkan hukum bagi pengemplang pajak. Salah satunya bisa dilakukan dengan melakukan penyitaan aset dan hartanya ketika kasus pajak masih ada di ranah pengadilan.
"Yang saya harap muncul kemarin adalah walau sedang dipengadilan, maka aset-asetnya disita dulu, dibekukan rekeningnya, itu yang saya tunggu. Jadi kau berperkara, kau bisa menyogok penegak hukum tapi ku sita dulu hartanya," tuturnya.
Di sisi lain, ia juga menyayangkan bahwa pemerintah kembali akan menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Menurutnya, kebijakan ini justru menguntungkan pengusaha yang selama ini tidak membayar pajak kepada negara.
"UU HPP ini memberikan karpet merah kepada oligarki," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengurangi sanksi administrasi berupa denda untuk pengemplang pajak. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkap sanksi tersebut turun dari 50 persen menjadi hanya 30 persen. Selain itu, pemerintah pun menghapuskan sanksi pidana untuk pengemplang pajak.