JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Salim Umar Al Attas alias Habib Selon menyatakan, pelaku pembunuhan terhada Angeline bocah kecil usia 8 tahun harus dihukum berat.
"Pembunuhnya harus dihukum mati," ucap Habib Selon di lokasi markas Ahmadiyah di Jalan Bukit Duri Tanjakan Dalam RT 02/08, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015)
Menurutnya, hakim harus bisa memberikan vonis yang setimpal dengan apa yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan. "Angeline ini anak kecil, diperkosa, dan dibunuh," katanya.
Seperti diketahui, Angeline (8 tahun) ditemukan meninggal dunia dan dikubur di sekitar rumah ibu angkatnya di Bali pada Rabu (10/6). Polresta Denpasar, Bali, menetapkan Agustinus sebagai tersangka pembunuh Angeline. Sedangka ibu angkat Angeline Margrieth juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (ai)