JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sebanyak 173.329 guru honorer akhirnya lolos dalam seleksi penerimaan guru ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ratusan ribu guru honorer lainnya masih menunggu nasib baik seperti mereka yang sudah lulus PPPK.
" Selamat kepada yang lolos ujian seleksi pertama, ini ada 173 ribu lebih yang diangkat jadi PPPK," kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Jumat 8 Oktober 2021
Tentu menjadi tanda tanya berapa penghasilan yang akan didapatkan oleh para guru ASN PPPK ini?
Gaji dan tunjangan untuk PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Perpres itu, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
Berikut daftar gaji PPPK seperti dikutip dari Lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dalam Pasal 4 ayat 2 dijelaskan, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Tentu ada yang tidak lulus ujian. Dalam seleksi pertama ini yang tidak lulus mencapai 420.504 orang. Meski demikian, mereka masih berhak mengikuti seleksi tahap 2 dan 3.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan,
jumlah yang lolos didapat dari peserta yang lulus dengan afirmasi awal 90.836 dan bertambah saat adanya afirmasi tambahan untuk usia 50 tahun, sebanyak 82.493 peserta.
"Dilihat dari jumlah formasi yang tersedia maka formasi yang belum terisi untuk tahapan kedua dan ketiga nanti adalah sebesar 149.336," jelas Bima.
Setelah pengumuman, para peserta boleh melakukan sanggah terhadap hasil, jika merasa nilai nilainya tidak sesuai dengan yang didapatkan. Masa sanggah bagi peserta yang tidak lulus diberikan sebanyak 3 hari.
"Ada masa sanggah peserta, peserta miliki waktu tiga hari untuk melakukan sanggahan. Kemudian panitia nanti harus menjawab dalam tujuh hari," katanya.
Bima menambahkan, apabila nantinya tidak ada masalah, BKN akan menetapkan nomor induk PPPK Guru bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus tahapan pertama. BKN tidak akan menunggu tahapan hingga selesai bagi peserta yang lulus tahapan pertama. ****