JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Ekonom senior sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik Junaidi Rachbini, meminta pihak berwenang untuk menginvestigasi temuan dari Pandora Papers. Pasalnya, ia mengatakan bocoran laporan finansial dan kesepakatan bisnis yang mengungkap kepemilikan aset dan perusahaan cangkang di negara suaka pajak itu adalah skandal.
"Di Indonesia ada yang masuk Pandora Papers lalu klarifikasi dan dianggap selesai. itu tidak bisa. Itu harus diinvestigasi bukan diklarifikasi. Karena ini skandal maka harus diinvestigasi," ujar Didik dalam diskusi daring pada Rabu malam, (6/10/2021)
Didik menyebut temuan dalam dokumen tersebut adalah skandal lantaran uang yang masuk ke perusahaan cangkang diduga untuk menghindari pajak.
"Dengan penyelundupan pajak ini maka yang memasukkan uang mendapatkan keuntungan dari pembuatan perusahaan cangkang di daerah suaka pajak." sebutnya.
Diketahui, ada dua nama menteri di dalam Kabinet Presiden Joko Widodo ikut tercantum dalam laporan tersebut. Dua nama tersebut antara lain adalah Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto yang tercatat memiliki perusahaan di British Virgin Islands, serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang disebut memiliki perusahaan di Panama.
Atas temuan tersebut, Didik mengatakan Presiden Joko Widodo tidak boleh membiarkan adanya penggelap pajak di sekitarnya, sementara pemerintah menuntut masyarakat untuk taat membayar pajak. Ia pun mencontohkan situasi di negara lain, yakni sejumlah pemimpin dunia diminta mengundurkan diri lantaran terbelit kasus serupa, misalnya di Pakistan.
Ia pun meminta lembaga berwenang seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK hingga Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK untuk memeriksa temuan tersebut. "Sekarang PPATK pasti tahu, tidak mungkin tidak tahu. kalau PPATK tidak membuka, maka secara politik ada yang melidungi," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan lembaganya masih meneliti laporan Pandora Papers. "Kami masih sedang melakukan penelitian," ujar Dian kepada wartawan, Senin(4/10/2021) kemarin.
Seperti kasus-kasus sebelumnya, tutur Dian, PPATK akan menganalisis, memeriksa, dan mencermati nama-nama yang muncul dalam dokumen-dokumen tersebut untuk disandingkan dengan database yang dimiliki PPATK.
Ia mengatakan PPATK sudah memiliki kerangka kerja sama tukar-menukar informasi melalui nota kesepamahaman dan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum.
"Apabila berdasarkan penyandingan tersebut ditemukan indikasi yang kuat bahwa orang-orang tersebut melanggar hukum atau profil keuangannya tidak sesuai misalnya dengan kewajiban perpajakannya, maka PPATK akan menyampaikan informasi atau hasil analisis/pemeriksaan kepada instansi yang berwenang," ujar Dian.