JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Semenjak menjadi Bupati Kabupaten Mahakam Ulu selama 2 periode, kepemimpinannya Bupati Bonifasius Belawan tidak memberi kemajuan signifikan di Kabupaten Mahulu melainkan alias jalan ditempat.
Kondisi stagnan itu dalam beragam sektor dari pendidikan, kesehatan, Infraksuktru maupun bidang lainya.
Bukti ini jelas bahwa kepimpinan Bupati Boni tidak mampu membawa Mahakam Ulu dalam kemajuan, apalagi menjawab kebutuhan masyarakat.
Namun langkah tidak ada kemajuan bukan membuat mundur dalam jabatannya, melainkan terus ingin berkuasa dan memegang kendali di Kabupaten tersebut dengan membangun politik dinasti dengan menaikan anak kandungnya dalam pilkada 2024.
Keterlibatan bapak dan anak disini sangat mencolok terutama dalam menggunakan kewenangan sebagai Bupati membantu selama berjalanya proses masa kampanye Agar kontestasi anaknya bisa berjalan dengan mulus.
Seperti adanya ajakan memilih keseluruh jajaran pemerintah Mahakam ulu untuk memilih anaknya.
Pasca Pilkada 2024 Mahakam Ulu, salah satu Paslon menggugat hasil Itu karena adanya keterlibatan Bupati dalam menyelewengkan kewenangan terhadap salah satu paslon dan membawa ke sidang MK.
Dalam memperkuat argumentasinya berkenaan dengan cawe-cawe Bupati aktif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahkamah Ulu Tahun 2024, salah satu paslon juga menghadirkan Bambang Eka Cahya Widodo sebagai ahli untuk menjelaskan perihal cawe-cawe Bupati aktif tersebut.
Dalam keterangannya, Bambang menuturkan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahkamah Ulu Tahun 2024 telah tercederai oleh pelanggaran serius yang dilakukan oleh sejumlah pejabat termasuk oleh Bupati yang sedang menjabat yang cawe-cawe untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon yang merupakan anak kandung yang bersangkutan.
“Bahwa tindakan bupati yang masih aktif dan menjabat mengumpulkan jajaran Perangkat Desa, di Kota Yogyakarta, minta dukungan anaknya yang akan maju meneruskan menjadi Bupati juga bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) dan (3) bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNS/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan bahwa penegakan hukum terhadap peristiwa tersebut telah dilakukan oleh Bawaslu dengan memproses laporan hingga membuat keputusan yang diteruskan sebagai pelanggaran pidana pemilu melalui Sentra Gakkumdu dan telah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Namun, dengan keterbatasan waktu yang dimiliki oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, laporan dinyatakan kedaluwarsa sehingga tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya.
“Proses penegakan hukum telah berusaha dilakukan namun terkendala oleh proses yang antara lain disebabkan oleh timeline yang disediakan oleh undang-undang pemilu itu sendiri,” ujar Bambang.
Sehingga menurutnya, hak pemilu Pemohon terutama hak untuk mendapatkan pemilu yang fair tidak didapatkan karena pelanggaran serius yang dilakukan oleh pejabat daerah. Terlebih, dengan pelanggaran tersebut tidak didapatkan sanksi yang setimpal.
Karena itu, ia memberi keterangan yang pada pokoknya Mahkamah perlu memutuskan apakah proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahkamah Ulu Tahun 2024 memenuhi standar integritas Pemilu.