JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana pinjaman online (pinjol) ilegal.
"OJK bisa menggandeng PPATK untuk menyelusuri aliran dana dari investor pinjol ilegal. YLKI mendukung OJK untuk penelusuran lebih jauh, untuk menghindari indikasi pencucian uang," kata Bidang pengaduan dan hukum YLKI Rio Priambodo, Minggu (17/10/2021).
Menurut Dia, lemahnya perlindungan konsumen di industri jasa keuangan khususnya peer to peer landing harus menjadi perhatian bagi pemerintah. Karena maraknya pengaduan fintech ke YLKI.
YLKI pun memberikan beberapa catatan yang harus dicermati pemerintah terkait pinjol ilegal.
Pertama, perlu penguatan regulasi mengenai peer to peer lending maupun perlindungan data pribadi. Untuk menjamin perlindungan hukum bagi konsumen.
Kedua, bagaimana market conduct antara konsumen dan pelaku usaha harus fair dan transparan serta diawasi oleh OJK. OJK dapat membuat perjanjian standar bagi pelaku industri jasa keuangan.
Selanjutnya, dia meminta OJK agar mengawasi bagaimana business process harus dilakukan dengan benar dan jujur, khususnya transparan mengenai jumlah pinjaman, bunga, denda dan biaya lainnya yang diberikan kepada konsumen.
Hal yang menjadi perhatian lainnya adalah terkait pengawasan cara penagihan. Sebab kita ketahui bersama, cara pinjol ilegal menagih konsumennya disertai dengan teror dan intimidasi.
"Adanya pengawasan cara penagihan yang dilakukan oleh OJK, jangan sampai penagihan terhadap konsumen dilakukan secara tidak benar di luar aturan yang sudah ada," ujarnya.
Demikian, dia juga meminta agar OJK menindak tegas terhadap oknum yang menyalahi aturan dimulai dari hulu hingga hilir dari mulai perizinan, business process hingga cara penagihan